Kamis, 19 November 2015

JOMIANTO MUZAKKI, Pengertian dan hukum poligami dalam Islam


MAKALAH PENGERTIAN DAN HUKUM POLIGAMI DALAM ISLAM 
OLEH ;JOMIANTO MUZAKKI. S.Sy

BAB I
PENDAHULUAN

Dalam menjalankan kehidupan ini, manusia tidak dapat terlepas dari yang namanya perkawinan.dalam hal ini allah membolehkan untuk seorang laki-laki menikah dua ,tiga atau empat kalau mamapu  berbuat adil, akan tetapi kalau tidak mamapu berbuat adil maka menikahlah satu orang saja, itu akan lebih baik bagimu dari bertindak aniaya.
Islam memandang poligami lebih banyak membawa resiko /mudharot dari pada manfaatnya , karena manusia menurut fitrahnya (human fature ) mempunyai watak cemburu,iri hati dan suka mengeluh. Watak-watak tersebut akan mudah timbul dengan kadar tinggi,jika hidup dalam kehidupan keluarga yang poligami. Dengan demikian,poligami itu bisa menjadi konflik dalam kehidupan keluarga,baik konflik dengan istri-istrinya dan anak-anak dari istri-istrinya, maupu konflik antara istri bersama anak-anaknya masing-masing. Karena itu hukum asal dalam perkawinan menurut islam adalah monogami, sebab dengan monogami akan mudah menetralisasi sifat/ watak cemburu,  iri hati dan suka mengeluh dalam kehidupan keluarga yang monogami, berbeda dengan kehidupan keluarga yang poligami.orang akan mudah peka dan terangsang timbulnya perasaan cemburu, iri hati/dengki,dan suka mengeluh dalam kadar tinggi,sehingga bisa mengganggu ketenangan keluarga dan dapat pula membahayankan  keutuhan keluarga. karena itu,poligami hanya di perbolehkan,bila dalam keadaan darurat. Misalnya istri ternyata mandul. dan suami tidak  mandul sesuai dengan keterangnan medis,maka suami diizinkan berpoligami dengan syarat ia benar-benar mampu mencukupi nafkah lahir dan giliran waktu tinggalnya. Sehingga disini  dibahas tentang dampak dan hikmah di bolehkan berpoligami dalam kehhidupan.



BAB II
PEMBAHASAN
                                      Poligami dalam islam
          A. pengertian, hukum dan hikmah poligami
kata-kata “poligami “ terdiri dari kata ‘poli’ dan ‘gami’ secara etimologi  poli’ artinya banyak  dan gami’ artinya istri. Jadi poligami itu berarti beristri banyak’.  Sedangkan secara terminologi poligami yaitu :”seorang laki-laki mempunyai lebih dari satu istri  atau seorang laki-laki beristri lebih dari satu orang. Akan tetapi walaupun adanya sistem poligami dalam kehiduan manusia didalam islam yang nammanya poligami di batasi paling banyak empat orang’.
Allah SWT membolehkan berpoligami sampai 4 orang istri dengan syarat berlaku adil kepada mereka. Yaitu adil dalam melayani istri,seperti urusan nafkah,tempat tingngal,pakaian,giliran dan segalahal yang bersifat lahiriah. Akan tetapi jika tidak dapat berlaku adil maka cukup menikah dengan satu istri saja  ( monogami)  hal ini berdasarkann firman Allah SWT.





Artinya:
Dan kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak ) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya ) maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi :dua,tiga ,atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil ,maka kawinilah seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki,yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat aniay, (QS-ANI’SA ayat 3)
Berkaitan dengan masalah ini, rasyd ridha mengatakan,sebagai mana yang di kutib oleh masyfuk zuhdhhi [1]  sebagai berikut :
Islam memandang poligami lebih banyak membawa resiko /mudharot dari pada manfaatnya , karena manusia menurut fitrahnya (human fature ) mempunyai watak cemburu,iri hati dan suka mengeluh. Watak-watak tersebut akan mudah timbul dengan kadar tinggi,jika hidup dalam kehidupan keluarga yang poligami. Dengan demikian,poligami itu bisa menjadi konflik dalam kehidupan keluarga,baik konflik dengan istri-istrinya dan anak-anak dari istri-istrinya, maupu konflik antara istri bersama anak-anaknya masing-masing. Karena itu hukum asal dalam perkawinan menurut islam adalah monogami, sebab dengan monogami akan mudah menetralisasi sifat/ watak cemburu,  iri hati dan suka mengeluh dalam kehidupan keluarga yang monogami, berbeda dengan kehidupan keluarga yang poligami.orang akan mudah peka dan terangsang timbulnya perasaan cemburu, iri hati/dengki,dan suka mengeluh dalam kadar tinggi,sehingga bisa mengganggu ketenangan keluarga dan dapat pula membahayankan  keutuhan keluarga. karena itu,poligami hanya di perbolehkan,bila dalam keadaan darurat. Misalnya istri ternyata mandul. dan suami tidak  mandul sesuai dengan keterangnan medis,maka suami diizinkan berpoligami dengan syarat ia benar-benar mampu mencukupi nafkah lahir dan giliran waktu tinggalnya.
Suami wajib berlaku adil terhadap istri-istrinya dalam urusan : pangan, pakaian, tempat tinggal,giliran berada di tempat masing-masing istri.dan lainnya yang bersifat kebendaan.,tanpa membedakan antara istri yang kaya dengan istri yang miskin,yang berasal dari keturunan tinggi atau yang berasal dari keturunan bawah.
Jika suami khawatir berbuat zalim dan tidak mampu memenuhi hak mereka,maka ia haram melakukan poligami.bila ia hanya sanggup memenuhi hak-hak istrinya hanya tiga orang, maka ia haram menikah istri yang keempatnya. Jika ia hanya sanggup memenuhi hak-hak istri dua orang saja ,maka ia haram menikah yang ke tiga kalinya. Mengenai adil terhadap isti-istri dalam masalah cinta dan kasih sayang, abu bakar bin araby mengatakan bahwa hal ini berada di luar kesanggupan manusia. Sebab cinta itu adanya dalam genggaman ALLAH SWT yang mampu  membolak-balikannya menurut kehendaknya begitu pula dengan hubungan sekssual, teerkadang suami gairah dengan istri yang satu ,tetapi tidak bergairah dengan istri lainnya. Dalam hal ini, apa bila tidak di sengaja, ia tidak terkena hukuman dosa karena berada di luar kemampuannya. Oleh karna itu,ia tidak di paksa untuk berlaku adil.[2]
Dalam kaitannya di atas aysyah r.a berkata :




Artinya :
Rosulullah SAW selalu membagi giliran sesama istrinya dengan  adil,dan beliau pernah berdo’a, ya allah ini bagianku yang dapat aku kerjakan . karena itu janganlah engkau mencelakakan ku tentang apa yang engkau kuasai sedangkan aku tidak mengusainya. Abu daud berkata :yang di maksud dengan’ engkau kuasai tetapi aku tidak menguasai yaitu hati.
Menurut al-khatabi,hadis tersebut sebagai penguat adanya wajib melakukan pembagian yang adil terhadap istri-istrinya yang merdeka,dan makruh bersikap berat sebelah dalam menggauliya, yng berarti mengurangi haknya,karena masalah,tetapi tidak dilarang untuk lebih mencintai perempuan yang satu darupada yang lainnya, karena masalah cinta berada di luar kesanggupanya.
          B. PROSEDUR POLIGAMI.
Mengenai prosedur atau tata cara poligami yang resmi di atur oleh islam memang tidak ada ketentuan secara pasti. Namu di indonesia dengan kompilasi hukum islamnya telah mengatur hal tersebut sebagai berikut.[3]
Pasal 56
1.      suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izi dari pengadilan agama,
2.      pengajuan permohonan izin dimaksud pada ayat 1.dilakukan menurut tata cara sebagai berikut;istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat di sembuhkan .atau istri tidak dapat melahir anak.
3.      perkawinan yang dilakukan pada istri kedua,ketiga .keempat tanpa izin dari pengadilan agama,tidak mempunyai kekuatan hukum.
C. HIKMAH POLIGAMI
Mengenai hikmah diizinkan berpoligami ( dalam keadaan darurat dengan syarat berlaku adil) antara lain sebagai berikut;
1 .untuk mendapatkan keturunan bagi suami yang subur dan istri yang mandul.
2 . Untuk menjaga keutuhan keluarga tanpa menceraikan istri, sekalipun istri tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai istri, atau ia mendapat cacat badan atau penyakit yang tak dapat di sembuhkan.
3. Untuk menyelamatkan suami dari hyperseks dari perbuatan zina dan krisis ahklak lainnya.
Untuk menyelamatkan kaum wanita dari krisis ahklak yang tinggal di negara/masyarakat yang jumlah wanitanya jauh lebih banyak dari kaum peria nya.(misalnya akibat pepeerangan yang cukup panjang.
D. HIKMAH DILARANG NIKAH LEBIH DARI EMPAT
Allah yang maha bijaksana memperbolehkan seseorang untuk menikah satu,dua sampai empat wanita, dengan syarat dia mampu untuk berbuat adil. Allah melarang  mennikah lebih dari empat. Karena melebihi batas jumlah itu akan mendatangkan aniaya. Seorang tidak mungkin mampu menahan diri dari perbuatan aniaya tersebut meskipun telah mempunyai pengeteahuan dan imu yang banyak.
Namun larangan itu tidak berlaku untuk nabi SAW, karena beliau adalah manusia yang terjaga dari kesalahan dan tidak pernah menyalai al-Qur’an dalam egala keadaann. Diriwayatkan bahwa seorng laki-laki bernama ghailan  masuk islam,istrinya berjumlah 10 orang, maka rosullullah menyuruhnya untuk memilih empat di antara mereka.disebutkan pula Qais bin al-harits masuk islam dengan 8 istri, maka rosullullah menyuruhnya untuk memilih empat di antara mereka. Rosulullah mengatakan padanya:


Artinya :
Pilihlah empat di antara mereka dan pisahlah sisa yang lain.
Dalam hadis di atas rosulullah menyuruh orang itu untuk memisahkan sisa yang lain. Kawin lebih dari empat di khawatirkan akan menimbulkan aniaya karena tidak mampu memberikan hak-hakistri-istrinya. Dan dalam kenyataan memang mereka tidak mampu memberikan hak-hak tersebut. Disitulah letak syarat dari firman Allah Yaitu kalau khawatir tidak bisa berlaku adil dalam pembagian kebutuhan seks, nafkah dan lain-lain. jika tidak kuat kawin dua,tiga,atau empat maka di anjurkan satu saja,[4]
Jadi lebih singkatnya,hikmah di larangnya nikah lebih dari empat istri ( bagi orang biasa) adalah :
1.      batas maksiml beristri bagi manusia biasa adalah empat istri, tapi jika lebih dari empat istri berarti melampaui batas kemampuan,baik dari segi kemampuan fisik,mental, maupun tanggung jawab, sehingga nantinya akan repot sendiri,bingung sendiri,dan akhirnya akan menimbulkan  gangguan kejiwaan.(stress)
2.      karena melampaui batas kemampuan,maka ia akan terseret melakukan kezaliman (aniaya),baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap istri-istrinya.
3.      manusia biasa biasanya didominasi oleh nafsu syahwatnya, yang cenderung melakukan penyimpangan-penyimpangan,sehingga ia tidak mepunyai kekuatan untuk memberikan hak-haknya kepada istri-istrinya.




BAB III
KESIMPULAN
Allah SWT membolehkan berpoligami sampai 4 orang istri dengan syarat berlaku adil kepada mereka. Yaitu adil dalam melayani istri,seperti urusan nafkah,tempat tingngal,pakaian,giliran dan segalahal yang bersifat lahiriah. Akan tetapi jika tidak dapat berlaku adil maka cukup menikah dengan satu istri saja
Islam memandang poligami lebih banyak membawa resiko /mudharot dari pada manfaatnya , karena manusia menurut fitrahnya (hhuman fature ) mempunyai watak cemburu,iri hati dan suka mengeluh. Watak-waak tersebbut akan mudah timbul dengan kadar tinggi,jika hidup dalam kehidupan keluarga yang poligami. Dengan demikian,poligami itu bisa menjadi konflik dalam kehidupan keluarga,baik konflik dengan istri-istrinya dan anak-anak dari istri-istrinya,maupu konflik antara istri bersama anak-anaknya masing-masing
Namun larangan itu tidak berlaku untuk nabi SAW, karena beliau adalah manusia yang terjaga dari kesalahan dan tidak pernah menyalai al-Qur’an dalam segala keadaan. hikmah di larangnya nikah lebih dari empat istri ( bagi orang biasa) adalah :
            -batas maksiml beristri bagi manusia biasa adalah empat istri, tapi jika lebih dari empat istri berarti melampaui batas kemampuan,baik dari segi kemampuan fisik,mental, maupun tanggung jawab, sehingga nantinya akan repot sendiri,bingung sendiri,dan akhirnya akan menimbulkan  gangguan kejiwaan.(stress)
            -karena melampaui batas kemampuan,maka ia akan terseret melakukan kezaliman (aniaya),baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap istri-istrinya.
-manusia biasa biasanya didominasi oleh nafsu syahwatnya, yang cenderung melakukan penyimpangan-penyimpangan,sehingga ia tidak mepunyai kekuatan untuk memberikan hak-haknya kepada istri-istrinya

DAFTAR PUSTAKA

-Abdul rahmad ghozali,fiqih munakahat,kencana prenada ,Jakarta,2006,cet 2.hal 138.
-Abdulrahman H.SH. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta; cv akademika presindo,1995 cet 2.
-Lihat selamet abidin dan h. Aminudin. Fiqih Munakahat. Bandung:CV Pustaka Setia, 1999,cet ke2, jilit 1-2. hal 136-137.
- masyfuk zuhdi:kapita seleka hokum islam ,jakara,gita karya 1988 cet.1hal 12





[1] Lihat masyfuk zuhdi:kapita seleka hokum islam ,jakara,gita karya 1988 cet.1hal 12
[2] Lihat selamet abidin dan h. Aminudin. Fiqih Munakahat. Bandung:CV Pustaka Setia, 1999,cet ke2, jilit 1-2. hal 136-137.
[3] Abdulrahman H.SH. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta; cv akademika presindo,1995 cet 2.
[4] Abdul rahmad ghozali,fiqih munakahat,kencana prenada ,Jakarta,2006,cet 2.hal 138.

2 komentar: