PANDUAN PRAKTIS PENDIRIAN BMT OLEH; JOMI ANTO MUZAKKI,
PANDUAN PRAKTIS PENDIRIAN KOPERASI SYARIAH ATAU BMT
Panduan ini merupakan langkah awal untuk memberikan
gambaran dan pemahaman praktis dalam mendirikan suatu lembaga keuangan mikro
(LKM) khususnya Koperasi Syariah atau BMT. Pendirian BMT ini bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dengan
menggunakan prinsip-prinsip syariah.
APA ITU BMT ?
BMT adalah ringkasan dari Baitul Mal wat tamwil. Sebuah Lembaga
Keuangan Mikro (LKM) yang memadukan kegiatan ekonomi dan sosial
masyarakat setempat secara syariah.
BMT
sesuai namanya terdiri dari dua fungsi utama :
- Baitul mal (rumah harta), menerima titipan dana zakat, infak dan sedekah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
- Baitul tamwil (rumah pengembangan harta), melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi.
Dengan demikian Kegiatan BMT adalah mengembangkan
usaha-usaha produktif dengan mendorong kegiatan menabung dan
melakukan pembiayaan serta juga dapat berfungsi sosial dengan
menerima titipan dana sosial untuk kepentingan masyarakat, seperti dana zakat,
infaq dan sodaqoh dan mendistribusikannya dengan prinsip pemberdayaan
masyarakat sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
APA CIRI UTAMA BMT?
- Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling bawah untuk anggota dan lingkungannya.
- Bukan lembaga sosial tetapi dimanfaatkan untuk mengaktifkan penggunaan dana sumbangan social, zakat, infaq, dan sodaqoh, bagi kesejahteraan orang banyak secara berkelanjutan.
- Manajemen BMT adalah profesional, setidaknya terdapat Manajer, Administrasi Pembukuan, dan Petugas Lapangan.
VISI BMT
Menjadi lembaga keuangan yang mandiri, sehat dan
kuat,yang kualitas ibadah anggotanya meningkat sehingga mampu berperan untuk
mensejahterakan kehidupan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
MISI BMT
Mewujudkan gerakan anggota dan masyarakat dalam memerangi
kemiskinan praktek rentenir, ekonomi ribawi serta gerakan pemberdayaan
dalam meningkatkan kegiatan ekonomi sektor riil.
MENGAPA HARUS MENDIRIKAN DAN MENGEMBANGKAN
BMT?
UMUM
- Lebih dari 80 % dari struktur pengusaha nasional kita adalah usaha mikro (kecil bawah) yang salah satu faktor kesulitannya adalah masalah permodalan, sementara mereka kurang mengenal bank atau lembaga Keuangan dan atau sulit mengaksesnya.
- Bank segan “mencapai” mereka karena biaya bank (over head cost ), ”terlalu mahal “ untuk pembiayaan kecil-kecilan dan banyak jumlahnya.
- Sebagian besar penduduk golongan ekonomi lemah dan tertinggal terjerat rentenir dan bunga tinggi dengan prosedur yang gampang dan sederhana
- Aturan sistem usaha sangat sederhana sehingga dapat dikembangkan sesuai dengan format ideal yang diinginkan.
KHUSUS
- Melembagakan secara formal ide Ta’awun Finance House sehingga lebih terarah dalam pengembangan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Pengejawantahan secara riil konsep ekonomi syariah di masyarakat sebagai kontribusi nyata BMT dalam mengembangkan ekonomi syariah.
- Media mensinergikan potensi anggota BMT yang memiliki berbagai macam kompetensi sehingga mampu saling menguatkan para anggota dan hubungan silaturahim.
- Membangun sumber dana berkelanjutan bagi mendukung gerak dakwah BMT dan mendukung proses kaderisasi dan dakwah ekonomi syariah yang dilaksanakan oleh Para anggota
- Menyediakan fasilitas investasi yang menarik dan pembiayaan kepada para anggota.
- Menjadi salah satu alternatif tempat magang dan penelitian serta aktifitas lainnya bagi anggota BMT
MODAL AWAL BMT
Modal awal BMT berasal dari modal para pendiri. Namun
sejak awal anggota pendiri BMT/harus terdiri dari minimal 20 orang yang mereka
secara riil memberikan peran partisipasinya. Masyarakat yang bersedia menjadi
anggota BMT harus menyetorkan Simpanan Pokok sebesar Rp 1.000.000, atau lebih-
/Anggota.
BADAN HUKUM BMT
BMT didirikan dalam
bentuk Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) atau Unit Jasa Keuangan Syariah
(UJKS) bila menginduk kepada koperasi serba usaha. BMT dapat didirikan dan
dikembangkan dengan suatu proses legalitas hukum yang bertahap. Awalnya
dapat dimulai sebagai kelompok swadaya masyarakat dan jika telah mencapai nilai
aset tertentu segera menyiapkan diri ke dalam badan hukum koperasi.
PROSPEK BMT
Dari kiprah yang
berusaha tumbuh dari bawah, tampak jelas peran BMT dalam membangun ekonomi
masyarakat. Secara ringkasan tujuan dan dampak positif yang ditimbulkan antara
lain:
- Menyalurkan dana untuk usaha bisnis dengan sifat murah, mudah dan bersih.
- Memperbaiki modal, artinya identik dengan upaya peningkatan taraf hidup.
- Tempat berlatih manajemen ekonomi dimasyarakat bawah.
- Menjadi perantara antara pemodal dan penabung dengan pengusaha mikro.
- Sangat mudah didirikan karena tanpa modal besar, peralatan dan kantor mewah.
- Sudah ada contoh best practices.
- Dapat mengembangkan jenis produk yang sesuai prinsip syariah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara fleksibel.
TAHAPAN PENDIRIAN BMT
- Perlu ada pemrakarsa, motivator yang telah mengetahui BMT. Pemrakarsa mencoba meluaskan jaringan ke para sahabat dengan menjelaskan tentang BMT dan peranannya dalam mengangkat harkat dan martabat masyarakat.
- Diantara pemrakarsa membentuk Panitia Penyiapan Pendirian BMT (P3B) dilokasi yang dimaksud.
- P3B mencari modal awal atau modal perangsang sebesar Rp 10 juta – 40 juta,/anggota agar BMT memulai operasi dengan syarat modal tsb. Modal dapat berasal dari perorangan, lembaga , yayasan dan sumber lainnya.
- P3B bisa juga mencari modal-modal pendiri(simpanan pokok khusus semacam saham). Masing-masing para pendiri perlu membuat komitmen tentang peranan masing-masing.
- Jika calon pemodal-pemodal pendiri telah ada, maka dipilih pengurus yang ramping (max 5 orang) yang akan mewakili pendiri dalam mengarahkan kebijakan BMT.
- P3B atau pengurus jika telah ada mencari dan memilih calon pengelola BMT.
- Mempersiapkan legalitas hukum dengan menghubungi kepala kantor/dinas koperasi dan pembinaan usaha kecil di ibukota kabupaten atau kota.
- Melatih calon pengelola sebaiknya juga diikuti oleh salah satu pengurus dengan menghubungi PINBUK.
- Melaksanakan persiapan-persiapan sarana kantor dan berkas administrasi yang diperlukan.
STRUKTUR ORGANISASI BMT
Organisasi BMT yang paling sederhana harus terdiri
dari rapat anggota, badan pengawas, badan pengawas syariah , badan
pengurus, badan pengelola.
Pada
banyak kasus dalam prakteknya di BMT badan pengurus dan badan pengelola adalah
sama.
Badan Pengawas
Adalah badan yang berwenang dalam menetapkan kebijakan
operasional BMT. Yang masuk dalam kebijakan operasional adalah antara
lain memilih badan pengelola, menelaah dan memeriksa pembukuan BMT dan
memberikan saran kepada badan pengelola berkenaan dengan operasional BMT.
Badan Pengawas Syariah
Adalah badan yang dibentuk untuk melakukan fungsi
pengawasan kesyariahan. Badan ini bekerja sesuai dengan pedoman-pedoman
yang telah ditentukan oleh Dewan Syrariah Nasional (DSN).
Pengelola
Adalah sebuah badan yang mengelola BMT dan dipilih oleh
badan pengawas.
Persyaratannya sebagai berikut:
- Memiliki kemampuan manajerial yang baik.
- Memiliki kemampuan kepemimpinan yang efektif.
- Memiliki akhlak dan moral yang baik.
- Memiliki kemampuan dan wawasan perkoperasian. (AF Consulting
Tidak ada komentar:
Posting Komentar