BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Pendidikan
merupakan aspek terpenting untuk dimiliki oleh setiap umat manusia. Karena
dengan pendidikan dapat menciptakan perubahan sikap yang baik pada diri
seseorang. Pendidikan mempunyai dua proses utama yaitu mengajar dan diajar.
Mengajar ditingkat pendidikan formal biasanya dilakukan oleh seorang guru. Guru
dalam proses belajar mengajar mempunyai tiga peranan yaitu sebagai pengajar,
pembimbing dan administrator kelas.
Guru
sebagai pengajar berperan dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran.
Oleh sebab itu guru dituntut untuk menguasai seperangkat pengetahuan dan
keterampilan mengajar. Guru sebagai pembimbing diharapkan dapat memberikan
bantuan kepada siswa dalam memecahkan masalah yang dihadapi. Peranan ini
termasuk ke dalam aspek pendidik sebab tidak hanya menyampaikan ilmu
pengetahuan, melainkan juga mendidik untuk mengalihkan nilai-nilai kehidupan.
Hal tersebut menjelaskan bahwa tujuan pendidikan adalah sikap yang mengubah
tingkah laku peserta menjadi lebih baik. Guru sebagai administrator kelas
berperan dalam pengelolaan proses belajar mengajar di kelas.
Guru
merupakan komponen penting dalam upaya peningkatan mutu pendidikan nasional.
Guru yang berkualitas, profesional dan berpengetahuan, tidak hanya berprofesi
sebagai pengajar, namun juga mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai dan mengevaluasi peserta didik.[1]
Berdasarkan
Standar Nasional Kependidikan, guru harus memiliki empat kompetensi dasar yaitu
kompetensi pedagogis, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi
profesional. Namun, kompetensi-kompetensi yang dimiliki guru saat ini masih
terbatas, sehingga diperlukan suatu upaya untuk mengoptimalkan kompetensi-kompetensi
tersebut.
Kompetensi-kompetensi
yang akan dibahas dalam makalah ini terbatas pada kompetensi-kompetensi
kepribadian dan kompetensi profesional. Kompetensi kepribadian adalah
karakteristik pribadi yang harus dimiliki guru sebagai individu yang mantap,
stabil, dewasa, arif, berwibawa dan menjadi teladan bagi peserta didik.
Kompetensi profesional adalah kemampuan guru dalam penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan mereka membimbing
peserta didik dalam menguasai materi yang diajarkan.
Guru
yang bermutu dan profesional menjadi tuntutan masyarakat seiring dengan
tuntutan persyaratan kerja yang semakin ketat mengikuti kemajuan era
globalisasi. Untuk membentuk guru yang profesional sangat tergantung pada
banyak hal yaitu guru itu sendiri, pemerintah, masyarakat dan orang tua. Berdasarkan
kenyataan yang ada, pemerintah telah mengupayakan berbagai hal, diantaranya
sertifikasi guru. Dengan adanya program sertifikasi tersebut, kualitas mengajar
guru akan lebih baik.
Program
sertifikasi tersebut juga dapat diterapkan untuk guru-guru agar dapat memiliki
standar kompetensi yang telah diterangkan di atas. Guru diharapkan mampu
memahami dan menguasai materi ajar yang ada dalam kurikulum, memahami struktur,
konsep dan metode keilmuan yang koheren dengan materi ajar, memahami hubungan
konsep antar mata pelajaran yang terkait dan menginternalisasikan nilai-nilai dalam
kehidupan sehari-hari.
Selain
itu melalui sertifikasi guru diharapkan mampu menguasai langkah-langkah
penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan dan materi bidang
studi.
Oleh
karena itu, kami mengangkat sebuah judul “Upaya
Meningkatkan Kualitas Mengajar dengan
Memaksimalkan Terpenuhinya Kompetensi Kepribadian dan Profesional Guru”.
B. Rumusan
Masalah
Bagaimana
upaya untuk memperbaiki kualitas mengajar yang mendidik guru dengan
memaksimalkan terpenuhinya kompetensi kepribadian dan profesional guru?
C. Tujuan
Pembuatan makalah ini ditujukan untuk menambah pengetahuan
mengenai wawasan pendidikan di Indonesia
sehingga bisa menjadi acuan dalam pembenahan dan pemahaman mengenai kebutuhan
dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan pendidikan. Dalam upaya
meningkatkan pendidik dengan memaksimalkan terpenuhinya kopetensi kepribadian
dan profisional guru.
Selain itu dengan mengetahui permasalahan-permasalahan dalam
pendidikan maka bisa menantaskan apa-apa saja yang perlu diperhatikan oleh
pemerintah agar Indonesia bisa mencapai pendidikan yang layak dan maju sehingga
mampu bersaing dengan Negara-negara lain terutama di zaman modern seperti
sekarang ini dimana simber daya manusia merupakan pengaruh pokok dalam
perkembangan suatu bangsa.[2]
D. Sistematika
Pembahasan
Pada
bagian ini penulis dalam rangka menjawab permasalahan yang telah di rumuskan
dalam rumusan masalah, adapun manfaatnya untuk memudahkan memahami dan
menghindari kesalah fahaman dalam memelajari makalah ini adapun sistematika
pembahasannya adalah :
Pada
bab pendahuluan, ada latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan, yang
berkaitan dengan upaya meningkatkan kualitas pendidik dengan memaksimalkan
terpenuhinya kopetensi kepribadian dan profisional guru.
Pada bab
pembahasan memuat dan menjelaskan, upaya
pengertian guru serta tahapan-tahapan yang harus di fahami untuk menjadi guru
yang profisional, serta menjelaskan kopetensi profisionalisme guru dan
usaha-usaha meningkatkan profisionalisme guru.
Pada
bab penutup berisikan kesimpulan dan saran dalam memahami secara rinci isi dari
makalah ini yaitu upaya meningkatan kualitas pendidik dengan memaksimalkan
terpenuhinya kopetensi kepribadiandan profisional guru. Saran adalah harapan
dan himbauan penulis dalam makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN GURU SEBAGAI
PENDIDIK
Guru
sebagai pendidik adalah seorang yang berjasa besar terhadap masyarakat dan
bangsa. Tinggi rendahnya kebudayaan masyarakat, maju atau mundurnya tingkat
kebudayaan suatu masyarakat dan negara sebagian besar bergantung pada
pendidikan dan pengajaran yang diberikan oleh guru-guru. Makin tinggi
pendidikan guru, makin baik pula mutu pendidikan dan pengajaran yang diterima
anak, dan makin tinggi pula derajat masyarakat.
Oleh
sebab itu guru harus berkeyakinan dan bangga bahwa ia dapat menjalankan tugas
itu dan berusaha menjalankan tugas kewajiban sebaiknya sehingga dengan demikian
masyarakat menginsafi sungguh-sungguh betapa berat dan mulianya pekerjaan guru.[3]
Pekerjaan
sebagai guru adalah pekerjaan yang mulia, baik ditinjau dari sudut masyarakat
dan negara maupun ditinjau dari sudut keagamaan. Tugas seorang guru tidak hanya
mendidik. Maka, untuk melaksanakan tugas sebagai guru tidak sembarang orang
dapat menjalankannya. Sebagai guru yang baik harus memenuhi syarat, yang ada
dalam undang-undang No. 12 Tahun 1954 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan
Pengajaran di sekolah untuk seluruh Indonesia. Syarat-syarat tersebut adalah
sebagai berikut :
a.
Berijazah,
b.
Sehat jasmani dan rohani,
c.
Takwa kepada Tuhan YME dan berkelakuan baik,
d.
Bertanggungjawab,
e.
Berjiwa nasional.
Disamping
syarat-syarat tersebut, tentunya masih ada syarat-syarat lain yang harus
dimiliki guru jika kita menghendaki agar tugas atau pekerjaan guru mendatangkan
hasil yang lebih baik. Salah satu syarat diatas adalah guru harus berkelakuan
baik, maka didalamnya terkandung segala sikap, watak dan sifat-sifat yang baik.
Beberapa sikap dan sifat yang sangat penting bagi guru adalah sebagai berikut:
1.1 Adil
Seorang
guru harus adil dalam memperlakukan anak-anak didik harus dengan cara yang
sama, misalnya dalam hal memberi nilai dan menghukum anak.
1.2 Percaya dan suka terhadap murid-muridnya
Seorang
guru harus percaya terhadap anak didiknya. Ini berarti bahwa guru harus
mengakui bahwa anak-anak adalah makhluk yang mempunyai kemauan, mempunyai kata
hati sebagai daya jiwa untuk menyesali perbuatannya yang buruk dan menimbulkan
kemauan untuk mencegah hal yang buruk.
1.3 Sabar dan rela berkorban
Kesabaran
merupakan syarat yang sangat diperlukan apalagi pekerjaan guru sebagai
pendidik. Sifat sabar perlu dimiliki guru baik dalam melakukan tugas mendidik
maupun dalam menanti jerih payahnya.
1.4 Memiliki Perbawa (gezag) terhadap anak-anak
Gezag
adalah kewibawaan. Tanpa adanya gezag pada pendidik tidak mungkin pendidikan
itu masuk ke dalam sanubari anak-anak. Tanpa kewibawaan, murid-murid hanya akan
menuruti kehendak dan perintah gurunya karena takut atau paksaan; jadi bukan
karena keinsyafan atau karena kesadaran dalam dirinya.
1.5 Penggembira
Seorang
guru hendaklah memiliki sifat tertawa dan suka memberi kesempatan tertawa bagi
murid-muridnya. Sifat ini banyak gunanya bagi seorang guru, antara lain akan
tetap memikat perhatian anak-anak pada waktu mengajar, anak-anak tidak lekas
bosan atau lelah. Sifat humor yang pada tempatnya merupakan pertolongan untuk
memberi gambaran yang betul dari beberapa pelajaran. Yang penting lagi adalah
humor dapat mendekatkan guru dengan muridnya, seolah-olah tidak ada perbedaan
umur, kekuasaan dan perseorangan.
Dilihat
dari sudut psikologi, setiap orang atau manusia mempunyai 2 naluri (insting) :
(1) naluri untuk berkelompok, (2) naluri suka bermain-main bersama. Kedua
naluri itu dapat kita gunakan secara bijaksana dalam tiap-tiap mata pelajaran,
hasilnya akan baik dan berlipat ganda.
1.6 Bersikap baik terhadap guru-guru lain
Suasana
baik diantara guru-guru nyata dari pergaulan ramah-tamah mereka di dalam dan di
luar sekolah, mereka saling menolong dan kunjung mengunjungi dalam keadaan suka
dan duka. Mereka merupakan keluarga besar, keluarga sekolah. Terhadap
anak-anak, guru harus menjaga nama baik dan kehormatan teman sejawatnya.
Bertindaklah bijaksana jika ada anak-anak atau kelas yang mengajukan kekurangan
atau keburukan seorang guru kepada guru lain.
1.7 Bersikap baik terhadap masyarakat
Tugas
dan kewajiban guru tidak hanya terbatas pada sekolah saja tetapi juga dalam
masyarakat. Sekolah hendaknya menjadi cermin bagi masyarakat sekitarnya,
dirasai oleh masyarakat bahwa sekolah itu adalah kepunyaannya dan memenuhi
kebutuhan mereka. Sekolah akan asing bagi rakyat jika guru-gurunya memencilkan
diri seperti siput dalam rumahnya, tidak suka bergaul atau mengunjungi orang
tua murid-murid, memasuki perkumpulan-perkumpulan atau turut membantu kegiatan
masyarakat yang penting dalam lingkungannya.
1.8 Benar-benar menguasai mata pelajarannya
Guru
harus selalu menambah pengetahuannya. Mengajar tidak dapat dipisahkan dari
belajar. Guru yang pekerjaannya memberi pengetahuan-pengetahuan dan
kecakapan-kecakapan kepada muridnya tidak mungkin akan berhasil baik jika guru
itu sendiri tidak selalu berusaha menambah pengetahuannya. Jadi sambil mengajar
sebenarnya guru itu belajar.
1.9 Suka pada mata pelajaran yang diberikannya
Mengajarkan
mata pelajaran yang disukainya hasilkan akan lebih baik dan mendatangkan
kegembiraan baginya daripada sebaliknya. Di sekolah menengah hal ini penting
bagi guru untuk memilih mata pelajaran apa yang disukainya yang akan
diajarkannya.
1.10 Berpengetahuan luas
Selain
mempunyai pengetahuan yang dalam tentang mata pelajaran yang sudah menjadi
tugasnya akan lebih baik lagi jika guru itu mengetahui pula tentang segala
tugas yang penting-penting, yang ada hubungannya dengan tugasnya di dalam
masyarakat. Guru merupakan tempat bertanya tentang segala sesuatu bagi masyarakat.
Guru itu mempunyai dua fungsi isitimewa
yang membedakannya dari pegawai-pegawai dan pekerja-pekerja lainnya di dalam
masyarakat. Fungsi yang pertama adalah mengadakan jembatan antara sekolah dan
dunia ini. Fungsi yang kedua yaitu mengadakan hubungan antara masa muda dan
masa dewasa.[4]
2.
KOMPETENSI KEPRIBADIAN DAN
PROFESIONALISME GURU
Kompetensi
adalah kemampuan secara umum yang harus dikuasai lulusan (Mukminan, 2003 : 3).
Menurut Hall dan Jones (Mukmina, 2003, 3) menyatakan kompetensi adalah pernyataan
yang menggambarkan penampilan suatu kemampuan secara bulat yang merupakan
perpaduan antara pengetahuan dari kemampuan yang dapat diamati dan diukur.
Salah satu ciri sebagai profesi, guru harus memiliki kompetensi sebagaimana
dituntut oleh disiplin ilmu pendidikan (pedagogi) yang harus dikuasainya.
Dalam
hal kompetensi ini, Direktorat Tenaga Kependidikan telah memberi definisi
kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai yang direfleksikan
dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.
Berdasarkan
Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada BAB IV kualifikasi
dan kompetensi, pasal 7 ayat 2 berbunyi : Kompetensi guru sebagai agen
pembelajaran meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial dan kompetensi profesional. Tetapi pada pembahasan ini, hanya dibatasi
pada kompetensi kepribadian dan kompetensi profesional. Usman (2004) membedakan
kompetensi guru menjadi dua, yaitu kompetensi pribadi dan kompetensi
profesional. Kemampuan pribadi meliputi; (1) kemampuan mengembangkan
kepribadian, (2) kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi, (3) kemampuan
melaksanakan bimbingan dan penyuluhan.
Sedangkan
kompetensi profesional meliputi: (1) Penguasaan terhadap landasan kependidikan,
dalam kompetensi ini termasuk (a) memahami tujuan pendidikan, (b) mengetahui
fungsi sekilah di masyarakat, (c) mengenal prinsip-prinsip psikologi
pendidikan; (2) Menguasai bahan pengajaran, artinya guru harus memahami dengan
baik materi pelajaran yang diajarkan.
Penguasaan terhadap materi pokok yang ada pada
kurikulum maupun bahan pengayaan; (3) Kemampuan menyusun program pengajaran,
kemampuan ini mencakup kemampuan menetapkan kompetensi belajar, mengembangkan
bahan pelajaran dan mengembangkan strategi pembelajaran; dan (4) Kemampuan
menyusun perangkat penilaian hasil belajar dan proses pembelajaran.
Kompetensi
kepribadian, yaitu bahwa guru hendaknya memiliki kepribadian yang mantap dan
stabil, dewasa, arif, berwibawa, dan berakhlak mulia. Didalamnya juga
diharapkan tumbuhnya kemandirian guru dalam menjalankan tugas serta senantiasa
terbiasa membangun etos kerja.
Hingga semua sifat ini memberikan pengaruh
positif terhadap kehidupan guru dalam kesehariannya. Jika kita mengacu kepada
standar nasional pendidikan, kompetensi kepribadian-kepribadian guru meliputi:
- Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil, yang indikatornya bertindak sesuai dengan norma hukum, norma sosial. Bangga sebagai pendidik, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
- Memiliki kepribadian yang dewasa, dengan ciri-ciri menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik yang memiliki etos kerja.
- Memiliki kepribadian yang arif, yang ditunjukkan dengan tindakan yang bermanfaat bagi peserta didik, sekolah dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
- Memiliki kepribadian yang berwibawa, yaitu perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
- Memiliki akhlak mulia dan menjadi teladan, dengan menampilkan tindakan yang sesuai dengan norma religius (iman dan takwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik. (Ahmad, 2007 : 3)
Kompetensi
kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik,
dan berakhlak mulia. Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator
esensial; bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma
sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai
dengan norma. Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan
kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai
guru.
Kepribadian
yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan
pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan
keterbukaan dalam berpikir dan bertindak. Kepribadian yang berwibawa memiliki
indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta
didik dan memiliki perilaku yang disegani. Akhlak mulia dan dapat menjadi
teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius
(iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang
diteladani peserta didik.
Selain
kompetensi kepribadian, ada satu kompetensi yang penting dan wajib dimiliki
oleh seorang guru, yaitu kompetensi profesional. Kompetensi profesional
merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang
mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi
keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan
metodologi keilmuannya.
Menguasai
substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator
esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami
struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi
ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan
konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari. Menguasai struktur dan metode
keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan
kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan atau materi bidang studi. Banyak
ahli pendidikan yang memberikan koreksi seharusnya lebih cocok digunakan
istilah kompetensi akademik. Kompetensi profesional adalah untuk keempat
kompetensi guru tersebut diatas.
Kompetensi
yang paling utama adalah kemampuan mengajar dan mendidik, yang juga disebut
sebagai kompetensi profesional. Guru sebagai profesi atau bidang pekerjaan yang
dijalani, tak dapat hanya menyorot sisi kompensasi material semata. Ada hal-hal yang
sepantasnya dipenuhi oleh profesi guru. Diantaranya menguasai bidang studi yang
diajarkan, memahami materi, struktur, dan konsep, serta mampu menerapkannya
dalam kehidupan sehari-hari.
Guru
dapat dinilai profesional ketika dia melakukan pengembangan wawasan dan ilmu,
mampu menelaah secara kritis, serta kreatif dan inovatif dalam menyampaikan
materi.
Guru
yang profesional adalah guru yang melakukan proses belajar sebagai sumber penghasilan
kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi
standar mutu. Prinsip-prinsip profesional yang harus dimiliki seorang guru
adalah sebagai berikut:[5]
- Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme.
- Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Mematuhi kode etik profesi.
- Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas.
- Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya.
- Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan.
- Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
- Memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum.
Pada
prinsipnya profesionalisme guru adalah guru yang dapat menjalankan tugasnya
secara profesional, yang memiliki ciri-ciri antara lain: Ahli di Bidang Teori
dan Praktek Keguruan. Guru profesional adalah guru yang menguasai ilmu
pengetahuan yang diajarkan dan ahli mengajarnya (menyampaikannya). Dengan kata
lain guru profesional adalah guru yang mampu membelajarkan peserta didiknya
tentang pengetahuan yang dikuasainya dengan baik.
Senang
memasuki organisasi Profesi Keguruan. Suatu pekerjaan dikatakan sebagai jabatan
profesi salah satu syaratnya adalah pekerjaan itu memiliki organisasi profesi
dan anggota-anggotanya senang memasuki organisasi profesi tersebut. Guru
sebagai jabatan profesional seharusnya guru memiliki organisasi ini. Fungsi
organisasi profesi selain untuk melindungi kepentingan anggotanya juga sebagai
dinamisator dan motivator anggota untuk mencapai karir yang lebih baik (Kartadinata
dalam Meter, 1999).
Konsekuensinya
organisasi profesi turut mengontrol kinerja anggota, bagaimana para anggota
dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. PGRI sebagai salah satu organisasi
guru di Indonesia memiliki fungsi: (a) menyatukan seluruh kekuatan dalam satu
wadah, (b) mengusahakan adanya satu kesatuan langkah dan tindakan, (c)
melindungi kepentingan anggotanya, (d) menyiapkan program-program peningkatan
kemampuan para anggotanya, (e) menyiapkan fasilitas penerbitan dan bacaan dalam
rangka peningkatan kemampuan profesional, dan (f) mengambil tindakan terhadap
anggota yang melakukan pelanggaran baik administratif maupun psychologis.
Memiliki
latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam
melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan
keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga masyarakat
pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan.
Ada
beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain:
(a) sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih,
(b) pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan
kemanusiaan yang dimiliki, (c) sebagai petugas kemashalakatkatan dengan fungsi
mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik. Peran
guru ini seperti menuntut pribadi harus memiliki kemampuan managerial dan teknis
serta prosedur kerja sebagai ahli serta keikhlasan bekerja yang dilandaskan
pada panggilan hati untuk melayani orang lain.
Melaksanakan
Kode Etik Guru, sebagai jabatan profesional guru dituntut untuk memiliki kode
etik, seperti yang dinyatakan dalam Konvensi Nasional Pendidikan I Tahun 1988,
bahwa profesi adalah pekerjaan yang mempunyai kode etik yaitu norma-norma
tertentu sebagai pegangan atau pedoman yang diakui serta dihargai oleh
masyarakat.
Kode
etik bagi suatu organisasi sangat penting dan mendasar, sebab kode etik ini
merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku yang dijunjung tinggi oleh
setia anggotanya. Kode etik berfungsi untuk mendidamisit setiap anggotanya guna
meningkatkan diri, dan meningkatkan layanan profesionalismenya demi kemaslakatan
orang lain.
Memiliki
otonomi dan rasa tanggung jawab. Otonomi dalam artian mengatur diri sendiri,
berarti guru harus memiliki sikap mandiri dalam mengambil keputusan sendiri dan
dapat mempertanggungjawabkan keputusan yang dipilihnya. Memiliki rasa pengabdian
kepada masyarakat. Pendidikan memiliki peran sentral dalam membangun masyarakat
untuk mencapai kemajuan. Guru sebagai tenaga pendidikan memiliki peran penting
dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat tersebut. Untuk itulah guru dituntut
memiliki pengabdian yang tinggi kepada masyarakat khususnya dalam membelajarkan
anak didik.
Bekerja
atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat
hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan
merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdaskan anak didik.
Untuk
melihat apakah seorang guru dikatakan profesional atau tidak, dapat dilihat
dari dua perspektif. Pertama, dilihat
dari tingkat pendidikan minimal dari latar belakang pendidikan untuk jenjang
sekolah tempat dia menjadi guru. Kedua,
penguasaan guru terhadap materi bahan ajar, mengelola proses pembelajaran,
mengelola siswa, melakukan tugas-tugas bimbingan, dan lain-lain. Dilihat dari
perspektif latar belakang pendidikan, kemampuan profesional guru SLTP dan SLTA
di Indonesia masih sangat beragam, mulai dari yang tidak berkompeten sampai
yang berkompeten. Semiawan (1991)
mengemukakan hierarkhi profesi tenaga kependidikan, yaitu: (1) tenaga
profesional, (2) tenaga semiprofessional, dan (3) tenaga para-profesional.
1.
Tenaga
Profesional merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan
sekurang-kurangnya S1 (atau yang setara), dan memiliki wewenang penuh dalam
perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan pengendalian pendidikan/pengajaran.
Tenaga kependidikan yang termasuk dalam kategori ini juga berwenang untuk
membina tenaga kependidikan yang lebih rendah jenjang profesionalnya, misalnya
guru senior membina guru yang lebih yunior.
2.
Tenaga
Semiprofessional merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi
pendidikan tenaga kependidikan D3 (atau yang setara) yang telah berwenang
mengajar secara mandiri, tetapi masih harus melakukan konsultasi dengan tenaga
kependidikan yang lebih tinggi jenjang profesionalnya, baik dalam hal
perencana, pelaksanaan, penilaian maupun pengendalian pengajaran.
3.
Tenaga
Paraprofessional merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi
pendidikan tenaga kependidikan D2 ke bawah, yang memerlukan pembinaan dalam
perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan pengendalian pendidikan atau
pengajaran.
Menghadapi
tantangan demikian, maka diperlukan guru yang benar-benar profesional. H.A.R.
Tilaar memberikan empat ciri utama agar seorang guru terkelompok ke dalam guru
yang profesional. Masing-masing adalah:
- memiliki kepribadian yang matang dan berkembang (mature and developing personalitiy);
- mempunyai keterampilan membangkitkan minat peserta didik;
- memiliki penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kuat; dan
- sikap profesionalnya berkembang secara berkesinambungan.
Menurut
Wardiman Djojonegoro (1996), guru yang bermutu memiliki paling tidak empat
kriteria utama, yaitu kemampuan profesional, upaya profesional, waktu yang
dicurahkan untuk kegiatan profesional dan kesesuaian antara keahlian dan
pekerjaannya.
Kemampuan
profesional meliputi kemampuan intelegensia, sikap dan prestasi kerjanya. Upaya
profesional (profesional efforts)
adalah upaya seorang guru untuk mentransformasikan kemampuan profesional yang
dimilikinya ke dalam tindakan mendidik dan mengajar secara nyata.
Waktu
yang dicurahkan untuk kegiatan profesional (teacher’s
time) menunjukkan intensitas waktu dari seorang guru yang dikonsentrasikan
untuk tugas-tugas profesinya. Dan yang terakhir, guru yang bermutu ialah mereka
yang dapat membelajarkan siswa secara tuntas, benar dan berhasil. Untuk itu
guru harus menguasai keahliannya, baik dalam disiplin ilmu pengetahuan maupun
metodologi mengajarnya.[6]
Selanjutnya,
Muchlas Samani (1996) dari Universitas Negeri Surabaya mengemukakan empat
prasyarat agar seorang guru dapat profesional.
Masing-masing adalah kemampuan guru mengolah
atau menyiasati kurikulum, kemampuan guru mengaitkan materi kurikulum dengan
lingkungan, kemampuan guru memotivasi siswa untuk belajar sendiri, dan
kemampuan guru untuk mengintegrasikan berbagai bidang studi atau mata pelajaran
menjadi kesatuan konsep yang utuh. (Suyanto, 2001 : 145 – 146)
3.
USAHA PENINGKATAN PROFESIONALISME
GURU
Pertama,
dari sisi lingkungan tempat guru mengajar. Setiap guru mengikuti pelatihan atau
penataran, diharapkan dari dirinya akan ada peningkatan dalam hal kemampuan dan
kemauan. Penataran berfungsi memotivasi hasrat guru untuk menjadi yang terbaik.
Serta mengembangkan wawasan keilmuannya dengan memberikan pembekalan materi.
Kedua,
pola pengelolaan pendidikan yang selama ini sangat sentralistik telah
memposisikan para guru hanya sekedar operator pendidikan. Jadi guru cenderung
mengajar hanya memindahkan pengetahuan saja. Pola pengelolaan pendidikan ini
perlu diubah menjadi pola desentralistik.
Pengembangan kemampuan berpikir logis, kritis,
dan kreatif perlu dilaksanakan. Mutu pendidikan tidak hanya mengukur aspek
knowledge tetapi juga skill, perilaku budi pekerti serta ketrampilan.
Guru
harus dapat mengembangkan daya kritis dan kreatif siswa. Kedua aspek internal
guru sendiri. Perilaku guru diharapkan mempunyai perilaku yang baik. Perubahan
perilaku ini dapat dilakukan melalui pelatihan dan penataran.
a. Usaha
Peningkatan Kualitas Guru
Untuk
mengantisipasi tantangan dunia pendidikan yang semakin berat, maka
profesionalisme guru harus dikembangkan. Beberapa cara yang dapat ditempuh
dalam pengembangan profesionalitas guru menurut Balitbang Diknas antara lain
adalah:
- Perlunya revitalisasi pelatihan guru yang secara khusus dititikberatkan untuk memperbaiki kinerja guru dalam meningkatkan mutu pendidikan dan bukan untuk meningkatkan sertifikasi mengajar semata-mata;
- Perlunya mekanisme kontrol penyelenggaraan pelatihan guru untuk memaksimalkan pelaksanaannya;
- Perlunya sistem penilaian yang sistemik dan periodik untuk mengetahui efektivitas dan dampak pelatihan guru terhadap mutu pendidikan;
- Perlunya desentralisasi pelatihan guru pada tingkat kabupaten/kota sesuai dengan perubahan mekanisme kelembagaan otonomi daerah yang dituntut dalam UU No. 22/1999;
- Perlunya upaya-upaya alternatif yang mampu meningkatkan kesempatan dan kemampuan para guru dalam penguasaan materi pelajaran;
- Perlunya tolok ukur (benchmark) kemampuan profesional sebagai acuan pelaksanaan pembinaan dan peningkatan mutu guru;
- Perlunya peta kemampuan profesional guru secara nasional yang tersedia di Depdiknas dan Kanwil-kanwil untuk tujuan-tujuan pembinaan dan peningkatan mutu guru;
- Perlunya untuk mengkaji ulang aturan atau kebijakan yang ada melalui perumusan kembali aturan atau kebijakan yang lebih fleksibel dan mampu mendorong guru untuk mengembangkan kreativitasnya;
- Perlunya reorganisasi dan rekonseptualisasi kegiatan Pengawasan Pengelolaan Sekolah, sehingga kegiatan ini dapat menjadi sarana alternatif peningkatan mutu guru;
- Perlunya upaya untuk meningkatkan kemampuan guru dalam penelitian, agar lebih bisa memahami dan menghayati permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam proses pembelajaran.
- Perlu mendorong para guru untuk bersikap kritis dan selalu berusaha meningkatkan ilmu pengetahuan dan wawasan;
- Memperketat persyaratan untuk menjadi calon guru pada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK);
- Menumbuhkan apresiasi karier guru dengan memberikan kesempatan yang lebih luas untuk meningkatkan karier;
- Perlunya ketentuan sistem credit point yang lebih fleksibel untuk mendukung jenjang karier guru, yang lebih menekankan pada aktivitas dan kreativitas guru dalam melaksanakan proses pengajaran.
Untuk lebih
mendorong tumbuhnya profesionalisme guru selain apa yang telah diutarakan oleh
Balitbang Diknas, tentunya “penghargaan yang profesional” terhadap profesi guru
masih sangat penting.[7]
Seperti
yang diundangkan bahwa guru berhak mendapat tunjangan profesi. Realisasi pasal
ini tentunya akan sangat penting dalam mendorong tumbuhnya semangat
profesionalisme pada diri guru.
Dengan
adanya pengembangan profesionalisme guru, maka peranan guru harus lebih
ditingkatkan. Guru tidak hanya disanjung, dihormati, disegani, dikagumi,
diagungkan, tetapi guru harus lebih mengoptimalkan rasa tanggung jawabnya.
Peranan
guru sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Ada pepatah Sunda mengatakan, guru adalah
“digugu dan ditiru” (diikuti dan diteladani), berarti guru harus memiliki:
1.
Penguasaan pengetahuan dan keterampilan. Seorang guru
harus mempersiapkan diri sedini mungkin, jangan sampai ia kerepotan ketika
berhadapan dengan siswa. Penguasaan materi sangat penting, jangan sampai
pengetahuan seorang guru jauh lebih rendah dibandingkan siswa, dan seorang guru
harus terampil tatkala proses kegiatan belajar berjalan.
2.
Kemampuan profesional yang baik. Seorang guru harus
menjadikan, tanggungjawabnya merupakan pekerjaan yang digandrungi. Tidak bisa
seorang guru hanya mengandalkan, mengajar merupakan sebagai pelarian dan adem
ayem ketika menerima gaji di habis bulan.
Penuh
rasa tanggung jawab sangat dibutuhkan, kemampuan untuk mengajar sesuai disiplin
ilmu yang dimilikinya. Ironisnya kenyataan kini masih ada seorang guru mengajar
tidak sesuai bidangnya. Misalnya, jurusan Matematika mengajar Bahasa Indonesia,
jurusan Dakwah mengajar PPKn, jurusan Bahasa Indonesia mengajar Penjas, dan
lain sebagainya.
3.
Idealisme dan pengabdian yang tinggi. Hakikat seorang
guru adalah pengabdian, dedikasi seorang guru harus tinggi, serta harus mampu
menjunjung tinggi nilai-nilai pendidikan dengan tujuan mendidik, membina,
mengayomi anak didiknya.
4.
Memiliki keteladanan untuk diikuti dan dijadikan
teladan. Keteladanan seorang guru merupakan perwujudan dari realisasi kegiatan
belajar mengajar, serta menanamkan sikap kepercayaan terhadap siswa. Seorang
guru berpenampilan baik dan sopan akan sangat berpengaruh terhadap sikap siswa.
Sebaliknya seorang guru yang berpenampilan premanisme, akan berpengaruh buruk
terhadap sikap dan moral siswa.
Upaya
meningkatkan profesionalisme guru menurut Gerstner dkk., peranan guru tidak
hanya sebagai teacher (pengajar),
tapi guru harus berperan sebagai:
- Pelatih (coach), guru yang profesional yang berperan ibarat pelatih olah raga. Ia lebih banyak membantu siswanya dalam permainan, bedanya permainan itu adalah belajar (game of learning) sebagai pelatih, guru mendorong siswanya untuk menguasai alat belajar, memotivasi siswa untuk bekerja keras dan mencapai prestasi setinggi-tingginya.
- Konselor, guru akan menjadi sahabat siswa, teladan dalam pribadi yang mengundang rasa hormat dan keakraban dari siswa, menciptakan suasana dimana siswa belajar dalam kelompok kecil di bawah bimbingan guru.
- Manajer belajar, guru akan bertindak ibarat manajer perusahaan, ia membimbing siswanya belajar, mengambil prakarsa, mengeluarkan ide terbaik yang dimilikinya. Di sisi lain, ia bertindak sebagai bagian dari siswa, ikut belajar bersama mereka sebagai pelajar, guru juga harus belajar dari teman seprofesi. Sosok guru itu diibaratkan segala bisa.
Wujud
nyata pemerintah dalam peningkatan kualitas guru salah satunya dengan
sertifikasi guru. Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik
pada guru. Sertifikat guru adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh
perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti bahwa bukti formal
pengakuan formalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga
profesional. Sertifikat ini diberikan kepada guru yang telah memenuhi standard
profesional. Guru profesional merupakan syarat mutlak ut menciptakan sistem dan
praktek yang berkualitas.
Tujuan
utama dalam mengikuti sertifikasi bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi
melainkan untuk menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi
sebagaimana disyaratkan dalam kompetensi guru.
Dengan
menyadari hal ini, maka guru tidak akan mencari cara lain guna memperoleh sertifikat
profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi
sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak
positif yaitu meningkatkan kualitas guru. Adapun tujuan dari sertifikasi
adalah:[8]
a.
Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas
sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b.
Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan.
c.
Meningkatkan martabat guru.
d.
Meningkatkan profesionalitas guru.
Adapun manfaat
sertifikasi guru, dapat dirinci sebagai berikut:
- Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompetensi yang dapat merusak citra guru.
- Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
- Meningkatkan kesejahteraan guru.
Setelah
melalui sertifikasi guru akan menjadi tenaga yang profesional. Dalam
melaksanakan tugas sebagai tenaga profesional, guru berkewajiban:
a.
Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses
pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil penilaian.
b.
Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan
kompeten serta berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni.
c.
Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar
pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik atau latar
belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam belajar.
d.
Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum,
kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.
e.
Memelihara dan memupuk kesatuan dan persatuan bangsa.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan
uraian pembahasan yang telah saya paparkan maka dapat di ambil kesimpulan
sebagai berikut: [9]
1.
Guru merupakan komponen penting dalam upaya
meningkatkan mutu pendidikan nasional.
2.
Berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, guru mempunyai
empat kompetensi disar, yaitu: kompetensi pedagogik, social, kepribadian dan
profesional.
3.
Kompetensi kepribadian adalah karakteristik pribadi
yang harus dimiliki guru sebagai individu yang mantap, stabil, dewasa, arif,
bijak, dan dapat menjadi teladan yang baik.
4.
Kompetensi professional adalah kemampuan yang harus
dimilikioleh guru dalam penguasaan materi ajar yang baik.
5.
Sertifikasi guru adalah salah satu wujud usaha
peningkatan kualitas mengajar guru yang professional.
SARAN
Adapun saran
yang dapat kami berikan adalah :
1.
Agar rekan-rekan mahasiswa atau calon guru senantiasa
meningkatkan kompetensi – kompetensinya.
2.
Agar pemerintah senantiasa mengupayakan peningkatan
kompetensi yang dimiliki oleh guru.
DAFTAR PUSTAKA
Tony Seno Hartono. 2009. Upaya
meningkatkan mutu pendidikan dengan mediaTekhnologi Informasi. Dikutip dari
www.google.com pada 9:20 PM Categories: indonesia, it, networking.
Departemen Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia.
2009. Dikutip dari www.google.com pada Sabtu, 24 Mei 2009.Jakarta Pusat: Indonesia
Prof. Dr. Suyanto (Rektor UNY). 2009.
Mobilitas Horizontal bagi Guru Bermutu. Dikutip dari www.google.com pada 24 mei
2009, 10.54 p.m
Tim Pembina Mata Kuliah Pengantar
Pendidikan. 2008. Bahan Ajar PengantarPendidikan. Padang: UNP.
http://www/blogger.com/feeds/540802135256812975/posts/default
, senin 25 april 2011, pukul 09.00 wib.
[1]
http://www/blogger.com/feeds/540802135256812975/posts/default , senin 25 april
2011, pukul 09.00 wib.
[2] Departemen
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. 2009. Dikutip dari
www.google.com pada Sabtu, 24 Mei 2009.Jakarta Pusat: Indonesia
[3] Tim Pembina Mata Kuliah Pengantar Pendidikan. 2008. Bahan Ajar
Pengantar Pendidikan. Padang:
UNP.halm 35.
[4] Tony Seno Hartono. 2009. Upaya meningkatkan mutu pendidikan
dengan mediaTekhnologi Informasi. Dikutip dari www.google.com pada 9:20 PM
Categories: indonesia,
it, networking
[5] Departemen
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. 2009. Dikutip dari
www.google.com pada Sabtu, 24 Mei 2009.Jakarta Pusat: Indonesia
[6] Prof. Dr. Suyanto
(Rektor UNY). 2009. Mobilitas Horizontal bagi Guru Bermutu. Dikutip dari
www.google.com pada 24 mei 2009, 10.54 p.m
[7] Prof. Dr.
Suyanto (Rektor UNY). 2009. Mobilitas Horizontal bagi Guru Bermutu. Dikutip
dari www.google.com pada 24 mei 2009, 10.54 p.m
[8]
http://www/blogger.com/feeds/540802135256812975/posts/default , senin 25 april
2011, pukul 09.00 wib.
[9]
http://www/blogger.com/feeds/540802135256812975/posts/default , senin 25 april
2011, pukul 09.00 wib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar