Selasa, 17 November 2015

JOMI ANTO MUZAKKI, Makalah TUJUAN HUKUM ISLAM


MAKALAH TUJUAN HUKUM ISLAM OLEH ; JOMIANTO MUZAKKI.
TUJUAN HUKUM ISLAM

Hukum yang mejadi penutan masyarakat merupakan cita-cita social yang tidak pernah berhenti dikejar sampai akhir hayat.Cita-cita sosial bersandarkan pada hukum.Setiap keberadaan hukum tidak dapat terlepas dari tujuan dan harapan subjek hukum.Harapan manusia terhadap hukum pada umumnya meliputi harapan keamanan dan ketenteraman hidup tanpa batas waktu.

Manusia berharap pada beberapa hal-hal berikut:

1-  kemasalahatan hidup bagi diri orang lain

2-  menegakan keadilan

3-  persamaan hak dan kewajiban dalam hokum

4-   saling control dalam masyarakat

5-  kebebasan berekspresi,berpendapat,bertindak dengan tidak melebihi
Batas hukum
5-   regenerasi social yang positif dan bertanggung jawab


Apabila satu minit sahaja kehidupan sosial tidak terjamin oleh hukum yang kuat,masyarakat dengan semua komponannya akan rusak,karena seminit tanpa adanya jaminan hukum bagaikan adanya bencana yang melanda dalam sesuatu masyarakat tersebut.
Asas legalitas sebagai pokok dari hidup dan berlakunya hukum .Yang berbahaya lagi adalah memendan hukum tidak berguna lagi karena keberpehakan hukum kepada keadilan dan persamaan hak sehingga masyarakat kurang percaya kepada hukum.
Cita-cita hokum adalah menegakkan keadilan,tetapi yang menegakkan keadilan bukan teks-teks hokum,melainkan manusia yang meneria sebutan hakim,pengacara penguasa hokum,penegak hukum,polisi dan sebagainya.
Identitas hukum Islam adalah adil,member rahmat dan mengandungi hikmah yang banyak bagi kehidupan.Dengan yang demikian setiap hal yang merupakan kezaliman,tidakmemberi rasa keadilan,
jauhdari rahmat,menciptakan kemafsadatan bukan merupakan tujuan hukumIslam.Asy Syatibi mengatakan bahawa tujuan Syariat Islam adalah mencapai kemaslahatan hamba baik di dunia maupun di akhirat.Antara kemaslahatan tersebut adalah seperti berikut:

1-   Memelihara Agama
    
2- Memelihara Jiwa

3- Memelihara Akal

4- Memelihara Keturunan

5- Memelihara Kekeyaan

Lima unsure di atas di bedakan menjad itiga peringkat yaitu:

1-Dharuriyyat
2-Hijiyyat
3-Tahsiniyyat

Peringkat Dharuriyyat menepati urutan yang pertama,disusuli dengan peringkat yang ke dua yaitu Hijiyyat dan dilengkapi dengan yang Terakhir sekaliialahTahsiniyyat. Yang dimaksudkan dengan Dharuriyyat adalah memelihara segala kebutuhan-kebutuhan yang bersifat esensial bagi kehidupan manusia.Yang dimaksudkan dengan Hijiyyat adalah tidak termasuk dlam kebutuhan-kebutuhan yang esensial,melainkan kebutuhan yangdapat menghindarkan manusia dari kesulitan hidup mereka.
 Dimaksudkan pula dengan Tahsiniyyat adalah kebutuhan yang menunjang peningkatan mertanat seseorang dalam masyarakat dan dihadapan Tuhannya, sesuai dengan kepatutan Kesimpulannya disini ketiga-tiga peringkat yang disebut Dharuriyyat,hijiyyat serta Tahsiniyyat,mampu mewujudkan serta memelihara kelima-lima pokok tersebut.[1]



A) Memelihara Agama (Hifz Ad-Din)

Menjaga atau memelihara agama,berdasarkan kepentingannya,dapat kita bedakan dengan tiga peringkat ini:

1- Dharuriyyah: Memelihara dan melaksanakan kewajipan agama yang masukperingkatprimer Contoh : Solat lima waktu.Jika solat itu diabaikan,maka akan terancamlah eksestensi agama.

2- Hijiyyat: Melaksanakan ketentuan Agama Contoh:Solat Jamak dan Solat Kasarbagi orang yang sedangbepergian.jika tidak dilaksanakan solat tersebut,maka tidak akan mengancameksestensi agamanya,melainkan hanya mempersulitkan bagi orang yang melakukannya.

3-Tahsiniyyat: Mengikut petunjuk agama. Contoh :
 Menutup aurat.baik di dalam maupon diluar solat,membersihkan badan,pakaian dan tempat.Kegiatan ini tidak sama sekali mengancan eksestensi agama dan tidak pua mempersulitkan bagi orang yang melakukannya.

B) Memelihara Jiwa (Hifz An-Nafs)

Memelihara jiwa berdasarkan tingkat kepentinganya,kita dapat bedakan dengan tiga peringkat yaitu:

1- Dharuriyyat : Memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan untuk Mempertahankanhidup.Jikadiabaikan maka akan berakibat terancamnya Eksestansi jiwa manusia.

2- Hijiyyat :sepertinya diperbolehkan berburu binatang untu menukmati makanan yang halal dan lazat.Jika diabaikan maka tidak akan mengancam eksestensi manusia,melainkan hanya untuk mempersulitkan hidupnya.

3- Tahsiniyyat : Sepertinya ditetapkannya tatacara makan dan minum.Kegiatan ini hanya berhubung dengan kesopanan dan etika.Sama sekalitidakmengancam eksestensi jiwa manusia ataupun mempersulit kan kehidupan seseorang. [2]


C) Memelihara Akal (Hifz Al-‘Aql)

Memelihara akal,dilihat dari segi kepentingannya,dapat dibedakan menjadi tiga peringkat yaitu:

1- Dharuriyyat: Diharamkan meminum minuman keras.Jika tidak diindahkan maka akan mengakibatkan terancamnya eksestensinya akal.

2- Hijiyyat : Sepertinya menuntu ilmu pengetahuan.Jika hat tersebut diindahkan maka tidak akan mengakibatkan terancamnya eksestensinya akal.

3- Tahsiniyyat : Menghindarkan diri dari menghayal atau mendengarkan sesuatu yangtidak berfaedah.Hal ini jika diindahkan maka tidak akan ancamnya eksestensi akal secara langsung.

D) Memelihara Keturunan (Hifz An-Nasl)

1- Dharuriyyat: Sepertinya disyari’atkan nikah dan dilarang berzina.Jika di abaikan maka eksestensi keturunannya akan terancam.

2- Hijiyyat : Sepertinya ditetapkan menyebut mahar bagi suami pada waktu akad nikah dan diberi hak talaq padanya.Jika mahar itu tidak disebut pada waktu akad maka si suami akan mengalami kesulitan,kerana suami harus membayar mahar misl

3- Tahsiniyyat : Disyariatkan Khitbah atau Walimat dalam perkahwinan.hal ini jika diabaikan maka tidak akan mengancam eksestensiketurunan.

E) Memelihara Harta (Hifz Al-Mal)

1- Dharuriyat : Tata cara pemilikan dan larangan mengambil harta orang lain.Jika Diabaikan maka akan mengakibatkan eksestensi harta.

2- Hijiyyat : Sepertinya tentang jual beli dengan salam.Jika tidak dipakai salam,Maka tidak akan mengancam eksestensi harta.

3- Tahsiniyyat: Menghindarkan diri dari pengecohan atau penipuan.Hal ini eratKaitannya dengan etika bermu’amalah atau etika bisnis.

HUKUM ISLAM
Yaitu hukum yang diberlakukan bagi warga negara indonesia yang beragama Islam yang tercantum dalam hukum positif yaitu UU Nomor 1 tahun 1974,  UU Nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama, UU Nomor 1991.
Menurut Aulasi Aulawi yaitu hukum yang diyakini memliki keterkaitan dengan sumber dan ajaran Islam yaitu amali.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 sistem hukum yang diberlakukan adalah hukum adat, barat dan hukum Islam.Kafa : bulat (tidak dapat dikurangi atau ditambah)
Keberadaan hukum Islam landasan konsititusionalnya yaitu UUD 1945 Pembukaan alinea pasal 29.
Hukum islam sebagai hukum nasional diperuntukan bagi warga negara Indonesia yang beragama islam yaitu menyangkut hukum keluarga, waris, perkawinan, dan harta perkawin (keempatnya merupakan bidang sensitif karena menyangkut budaya dan keyakinan masyarakat).
Pembukaan alinea ke 3 dihubungkan dengan teori Thomas Aquino tentang negara terbentuk atas ketuhanan, teori tersebut terdiri dari :
·               Legs aeterna (yaitu 10 perintah Tuhan)
·               Legs divina (zabur, taurat , inzil)
·               Legs positif (hukum buatan manusia)
Dengan demikian hukum positif merupakan tetesan dari aeterna, positif  divina dan naturalis.Dengan demikian UUD 1945 merupakan tetesan dari Al Quran.Kedudukan Hukum Islam dalam ketatanegaraan Indonesia berkaitan dengan sejarah Hukum Islam.
Sejarah Hukum Islam
·                     Periode I
Penerimaan hukum islam sepenuhnya dikenal dengan “Receptio in Complexiu” pencetusnya Winter, Salomon Geyzer dan Cornelius van den Berg.
Menurut teori tesebut memperlakukan penuh hukum Islam bagi orang Islam dengan dasar bahwa mereka telah memeluk agama islam. Pada masa ini berhasil dibuat suatu kumpulan peraturan hukum perkawinan yang dikenal dengan “compendium preizer” (dibuat oleh D.W Preizer) yang berisi tentang hukum waris perkawinan.Dalam pasal 75 dinyatakan bahwa pemerintah Belanda memerintahkan kepada pengadilan untuk mempergunakan undang-undang agama, lembaga-lembaga, dan kebiasaan mereka.
·   Periode II
Penerimaan hukum islam oleh hukum adat atau teori Resepsi tokoh-tokohnya Van Hollenhoven, Terhar, Snouck Hurgronye (teori setan). Teori ini intinya bahwa hukum islam dipandang sebagai sumber hukum apabila telah diterima atau direvisir oleh hukum adat. Dasar hukumnya dalam Staatblaad 1929 Nomor 212.Dalam pasal 134 ayat 2 dinyatakan bahwa dalam hal terjadi perkara perdata antar sesama islam akan diselesaikan oleh hakim agama islam apabila hukum adat mereka menghendaki dan sejauh itu tidak ditentukan lagi dengan ordonansi.
Tujuan Hukum Islam.
Tujuan Hukum Islam dapat dilihat dari 2 (dua) segi, yaitu :
1.Segi pembuat Hukum Islam (Allah dan Rasul) Tujuannya :
 Untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bersifat primer, skunder dan tersier. Untuk ditati dan dilaksanakan oleh manusia dalam kehidupan seharihari.
1.Segi Manusia  Sebagai subyek  : Tercapainya keridhoan Allah dalam kehidupan manusia di dunia dan di akhirat.
PERLINDUNGAN TERHADAP AGAMA.
Islam menjaga hak dan kebebassan, yang pertama adalah; kebebasan ber agama dan beribadah, setiap pemeluk agama berhak atas agama atau mazhab lainnya, ia tidak boleh dipaksa untuk meninggalkannya menuju agama atau mazhab lain, juga tidak boleh di tekan untuk berpindah dari kenyakinannya untuk masuk islam dasar hak ini sesuai dengan firman Allah yang artinya:
Tidak ada paksaan( memasuki ) agama ( islam ) sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari pada jalan yang sesat. ( QS.Al-Baqarah 2 :256 )
Maka apabila kamu ( hendak ) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya ( QS.yunus 10: 99 )
Mengenai tafsir ayat pertama,ibnu kasir mengungkapkan “jangnlah kalian memaksa seseorang untuk memasuki agama islam. Sesungguhnya dalil dan bukti akan hal ini sangat jelas dan gamlang, bahwa seseorang tidak boleh di paksa untuk masuk agama islam.’ Asbabul nuzul ayat ini ( sebagaimana di kataakan oleh ahli tafsir, menjelaskan kepada kita dalam menjelaskan satu sisi mengagumkan agama ini. Mereka meriwayatkan dari ibnu abas yang menceritakan “ada seorang perempuan yang sedikit keturunannya, dia bersumpah kepada dirinya, bahwa bila dia di karuniai anak dia akan menjadikannya seorang yahudi ( hal seperti itu dilakukan oleh para wanita dari kau ansar pada masa jahiliyah ) lalu ketika muncul kaum nadzir, di antara mereka terdapat keturunan dari kaum anshar. Mereka tidak akan membiyarkan anak mereka memeluk agama yahudi,lalu allah menurunkan ayat ini. Tidak ada paksaan untuk ( memasuki ) agama (isslam)[3]
Demikian juga dengan ibnu umar, dia berwaiat kepada pelayannya untuk memberikan binatang qurban kepada tetangga yahudinya. Dia mengulang-ulang wasiat itu, hingga si pelayan kagum dan menanyakan rahasia di balik perhatian ibnu umar terhadap tetangga yahudi tersebut.ibnu umarpun menjawab bahwasanya nabi bersabda yang artinya  “. Jibril senantiasa berasiat kepadaku tentang tetangga itu, sampai aku mengira bahwa seorang tetangga akan mewaris tetangga lainnya. ( HR. al-buhari dan muslim ).
Maka jelaslah toleransi islam dalam intraksinya yang baik, muamalahnya yang lembut, perhatiannya mengenai hubungan dengan tetangga, dan juga toleran dalam masalah perasaan kemanusian yang besar, yakni dengan kebaikan, rahmat,dan kemurahan hati.
 Ini merupakan hal yang sangat di butuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Islam menetapkan bahwa orang-orang kafir dzimmi di negeri islam atau di negeri yang tunduk dengan kaum muslimin memiliki hak dan kewjiban sama seperti kaum muslimin. Pemerintah wajib menjaga seluruh rakyat dan menerapkan peraturan perundang-undangan yang juga di terapkan kepada kaum muslimin, maka batasan-batasan islam tidak boleh di jatuhkan terhadap masalah yang tidak di haramkan untuk mereka.[4]
Adapun rakyat atau penduduk yang bermukim di negari islam, maka mereka adalah sekutu bangsa, kita dan mereka berada dalm satu kapal yang memiliki target ganda, namun dengan satu tempat tujuan, dan jalannya adalah peersatuan dan bekerja untuk membangkitkan dan meningkatkan masyarkat kita juga mengetahui dasar mengenai hal ini yang berasal dari rasullalah SAW.  Sesuai dengan sabdanya :
Barang siapa yang menganiaya seorang kafir mu’ahad, mengurangi hak, membebani sesuatu di atas kemampuan, mengambil sesuatu darinya tanpa ada kerelaan hati maka aku adalah pembantahnya pada hari kiamat,.[5]
Nabi SAW juga bersabda:
Barang sipa menyakiti seorang kafir dzimmi maka aku adalh musuhnya.dan barang siapa yang menjadi musuhku, maka aku memusuhinya pada hari kiamat.[6]
Dan barang siapa menyakiti seorang kafir dzimmi maka ia telah menyakitiku.dan barang siapa menyakitiku, ,maka ia telah menyakiti ALLAH.[7]
Ddari paparan di atas jelaslah bahwa perlindungan yang di tetapkan untuk golongan kafir dzimmi meliputi perlindungan untuk darah,jiwa ,dan raga mereka. Juga perlindungan untuk harta dan kehormatan mereka. Maka darah ( nyawa ) mereka menurut mufakat kaum muslimin adalah mahsumah ( harus di jaga ) dan membunuh mereka menurut ijma, adalah haram. Sesuai sabda rosull SAW. :
Barang siapa membunuh seorang kafir muahad, maka ia tidak akan mencium bau surga, padahal bau surga bias di dapati ( jarak ) perjalanan empat puluh tahun.[8]
Hal tersebut merupakan tujuan utama dalam hukum Islam sebab agama merupakan pedoman hidup manusia yang memiliki komponen akidah, sariah dan akhlak maka hukum Islam wajib melindungi agama yang dianut seseorang dan menjamin kemerdekan seseorang untuk beribadah menurut keyakinan agamanya.
Abu bakrah naïf bin al-haris meriwayatkan bahwaannya nabi memberikan khutbah di depan orang-orang pada hari raya kurban saat haji wada beliau mengatakan ,:
Wahai manusia, sesungguhnya darah (nyawa) harta dan kehormatan kalian adalah haram (di muliakan ) atas kalian, seperti mulianya hari kalian ini, dan di bulan kalian ini.
Lalu beliau menyambung lagi, ingatlah maka hendaklah orang  yang hadir menyampaikan kepda orang yang tidak hadir.[9]
Dalam al-kharaz abu yusuf meriwayatkan kisah yang terjadi pada perjanjian nabi SAW, kepada penduduk najrad. Yaitu yang berbunyi.:
Dan sungguh bagi penduduk najran perlindungan allah dan jaminan ( tanggungan) Muhammad nabi dan utusan allah atas harta ,agama, dan jual beli mereka, dan juga segala sesuatu yang ada dalam kekuasaan mereka, baik dari orang yang sedikit atau banyak. [10]
PERLINDUNGAN TERHADAP NYAWA/JIWA
Pada tanggal 9 dzulhijah tahun 10 H. nabi menuju ke padang arafah, di sana beliau berkhutbah, yang di antaranya :
Segala puji hanya milik allah, kita memuji, meminta pertolongan,memohon ampun,bertaubat dan berlindung kepadanya dari segala keburukan diri dan kejelekan kita,barang siapa yang di karuniai petunjuk olehnya maka tiada yang dapat menyesatkannya, dan barang siapa yang di sesatkannya maka tiada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang patut di sembah melainkan allah semata, tiada sekutu baginya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusannya.
Aku berwasiat kepada kalian agar bertakwa, wahai para hamba allah dan aku mendorong kalian untuk taat kepadanya.aku bukan dengan sesuatu yang bik
Wahai manusia sesungguhnya darah dan harta kalian adalah haram ( mulia ) bagi kalian sampai kalian bertemu tuhan kalian,ia mulia seperti mulianya hari kalian ini,dan di negeri kalian ini,ingatlah adakah kalian telah menyampaikannya ? wahai tuhan kami maka saksikanlah :’ bahwa setiap muslim haram atas muslim lainnya :darah,harta dan kehormatannya.[11]
Hukum islam wajib memlihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya dan hukum islam melarang pembunuhan (surat 17 ayat 33)
PERLINDUNGAN TERHADAP AKAL
Akal merupakan sumber hikmah (pengetahuan) ,sinar hidayah cahaya mata hati,dan media kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat. Dengan akal, surat perintah dari allah SWT, disampaikan. Dengannya pula manusia berhak menjadi seorang pemimpin di muka bumi, dan dengannya manusia menjadi sempurna, mulia, dan berbeda dengan mahluk lainnya . allah SWT berfirman yang artiny:
Dan sesungguhnya telah aku muliakan anak-nak adam, kami angkut mereka di darat dan di lautan, kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan mahluk yang telah kami ciptakan. (QS.AL-ISRA 17:70 ).
Menurut shalih bin abdul Quddus,jika akal seseorang sempurna, sempurnalah urusannya, sempurnalah angan-angannya,sempurnalah bangunannya rasullallah bersabda: wahai manusia, sesungguhnya setiap Sesutu memiliki anugrah, dan anugrah seseorang adalh akalnya.dan orang yang paling baik petunjuk dan pengetahuannya mengenai hujjah di antara kalian orang yang mulia amalnya. Setiap sesuatu memiliki penompang dan penompang seseorang mukmin adalah akalnya.
Umar bin khotob berkata:asal’ daar/fondasi, seseorang adalah amalnya, dan kebaikan agamanya adalah kehormatan amalnya.[12]  
Aqal adalah cahaya dalam hati yang membedakan antara yang hak dan yang batil.
Dengan mempergunakan akalnya menusia dapat berpikir tentang Allah, alam semesta dan dirinya sehingga manusia dapat mengembangkan IPTEK, oleh sebab itu hukum islam melarang meminum minuman yang memabukan atau Khamar (Q.S : 5 ayat 90) dan menghukum setiap perbuatan yang merusak akal manusia
.
PERLINDUNGAN TERHADAP KEHORMATAN ( KETURUNAN )
Islam menjamin kehormatan manusia dengan memberikan perhatian yang sangat besar,yang dapat di gunakan untuk memberikan spesialisasi kepada hak asasi manusia. Perlindungan jelas terlihat dalam sanksi berat yang di jatuhkan dalam masalah zina, masalah penghancuran kehormatan orang lain, islam juga memberi pelindungan melalui pengharaman ghibah,( menggunjing),mengadu domba,memata-matai, mengumpat,dan mencela dengan menggunakan panggilan yang buruk juga perlindungan-perlindungan lain yang di singgung dengan kehormatan dan kemuliaan manusia,di antara bentuk perlindungan yang di berikan adalah dengan menghinakan dan memeberikan ancaman kepada para pembuat dosa dengan siksa yang sangat pedih pada hari kiamat. Para ulama mendefenisikan zina adalah : hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang sempurna dan di inginkan ( menggairahkan ) tanpa akad pernikahan sah atau pernikahan yang menyerupai sah.
Golongan safy’iyah berpendapat: zina tidak dapat menjadikan tetapnya  mahram mushaharah, bagaimanapun keadaannya. Karena hubungan mahram ini adalah nikmat allah, maka ia tidak dapat di tetapkan zina,dank arena air zina adalah sia-sia, tidak ada kemuliaan padanya. Jadi orang yang berzina dengan wanita maka halal baginya menikahi anak atau orangtuanya ( ibu atau nenek ) seperti halalnya si wanita tersebut halal unuk orang tua dan anak anaknya namun, makruh hukumnya menikahi wanita tersebut.[13]
Agar kemurnian darah dapat dijaga dan kelangsungan keturunan dapat diteruskan maka pemeliharaan keturunan wajib dilaksanakan dan hal tersebut tercermin dalam hubungan darah menjadi syarat untuk dapat saling mewarisi (Q.S : 4 ayat 11)

PERLINDUNGAN TERHADAP HARTA BENDA
Harta merupakan salah satu kebutuhan inti dalam kehidupan, dimana manusia tidak dapat berpisah dengannya.’
“harta dan anak-anakmu adalah perhiasan kehidupan dunia, ( QS AL-KAHFI 18;46)
Manusia termotivasi untuk mencari harta demi menjaga eksistensinya dan demi menambah materi dan religi,dia tidak boleh berdiri menjadi penghalang antara dia dan hartanya. Namun semua motivasi ini di batasi beberapa syarat : diantaranya harta ini di kumpulkan dengan cara yang halal. Di pergunakan untuk hal-hal yang halal.dan dari harta ini harus di keluarkan hak allah dan masyarkat yempat dia tinggal.[14]
Harta merupakan pemberian Tuhan kepada manusia dengan tujuan agar dapat mempertahankan hidup dan kelangsungan hidupnya, oleh karena itu hukum islam melindungi manusia untuk ;
Mempertahankan harta
Melindungi kepentingan harta seseorang masyarakat dan negara dari penipuan (QS 4:29), penggelapan (QS.4:58), perampaan (QS.5:33), pencurian (QS.5:38), peralihan harat seseorang setelah meninggal dunia (waris), peralihan harta sebelum meninggal dunia (wakaf atau hibah), kejahatan-kejahatan harta orang lain baik perdata maupun pidana.
Hukum Islam dan pembinaan hubungan nasional
Hukum islam adalah hukum yang bersifat universal karena merupakan bagian dari hukum islam, karena sifatnya universla maka hukum islam iu berlaku bagi orang islam dimanapun is berada apapun rasionalitasnya.
Hukum nasional adalah hukum yang berlaku bagi bangsa tertentu disuau negara tertentu. Dalam kasus di indonesia hukum nasional itu berarti hukum yang dibangun bangsa indonesia setelah bangsa indonesia merdeka dan berlaku bagi warga negara indonesia dan kolonial dahulu.
Hukum nasional indonesia yatu kumpulan norma-norma hukum masyarakat yang berasal dari unsur-unsur hukum islam, adat dan hukum barat.
Kedudukan hukum islam dalam pembangunan hukum nasional
Baru jelas tempatnya yaitu pada saat pidato pengarahan Menteri Kehakiman “Ali Said” pada acara pembukaan simposium Pembaharuan hukum perdata nasional tanggal 21 Desember 1981, yang menyatakan bahwa disaping hukum adat dan hukum eks-barat hukum islam yang merupakan salah satu komponen tat hukum indonesia menjadi salah satu sumber bahan baku bagi pembentukan nasional. Kata tersebut dijelaskan secara rinci 8 tahun kemudian oleh menteri Kehakiman “Ismail Saleh” tetapi harus diperhatikan terlebih dahulu. Langkah-langkah kebijaksanaan pembangunan hukum nasional :
        Dimensi pemeliharaan
Tujuan untuk memelihara tatanan yang ada walaupun sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadan. Untuk mencegah kekosongan hukum dan merupakan konsekuensi dari pasal II aturan peralihan UUD 1945.
Dimensi pembaharuan
Usaha untuk lebih meningkatkan dan menyempurnakan pembangunan nasional dengan kebijaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru, penyempurnaan perautran perundang-undangan yang ada.
Dimensi penciptaan
Diciptakan untuk suau perangkat undang-undang yang baru yang sebelumnya belum ada. Contoh : UU Nomor 4 tahun 1982 diperbaharui UU Nomor 23 1997 tentang lingkungan hidup.
Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepadaku aku tidak menghendaki sedikitpun rizki dari mereka dan aku tidak menghendaki supaya mereka memberiku makan.sesungguhnya allah dia-lah yang pemberi rezki yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh. (QS,adz-dzariyat 51 :56-58 ).
Akhirnya ,tidak ada taufiq bagiku dengan pertolongan allah, hanya kepada allah aku bertauwakal dan hanya kepadanya lah kami kembali, dan allah memfirmankan yang haq dialah yang menunjukan jalan yang lurus.



REFRENSI
Ahmad al-mursi husair jauhar,maqashid syariah,amzah: Jakarta 2009
Kitab al-iqna syah abi- syuja ma’a hasyiyah tuhfat al- habib ,jilid III
Nail Al-authar ,asy –syaukani ,V11
Dr yusuf al-amin ,al-maqasid al-amah
Ryadhah Al-shalihin
Shahih al-bukhari dan muslim
Bidayat al-mujtahid wa nihayat al- maqshad ,ibnu rusyd (fiqh hanafi )








[1] Ahmad al-musri husai jauhar,maqasid syariah,pendahuluan.
[2] Dr yusuf al-amin ,al-maqasid al-amah ,hlm 80.
[3] Tafsir ibnu kasir 1./ 130
[4] Huquq al-insan fi al-islam hlm 21.
[5] As-sunnah al- kubra v/ 205
[6] HR.al-khatbih, dengan isnad hasan.
[7] HR. Athabrani, dalam asunnah dengan isnad hasan.
[8] Nail Al-authar ,asy –syaukani ,V11/ 50.
[9] Ryadhat ash –shalihin ,hlm 117.
[10] Al-kharaj, hlm 72
[11] Maqashit syari’ah, bab 2. pelindungan terhadap nyawa.
[12] Maqasid syariah, bab 3 pelindungan terhadap akal, hlm 92-93.
[13] Kitab al-iqna syah abi- syuja ma’a hasyiyah tuhfat al- habib ,jilid III, hlm 356
[14] Maqashid syari’ah, bab 5 perlindungan terhadap harta benda,.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar