MAKALAH TUJUAN HUKUM ISLAM OLEH ; JOMIANTO MUZAKKI.
TUJUAN HUKUM ISLAM
Hukum yang mejadi penutan masyarakat
merupakan cita-cita social yang tidak pernah berhenti dikejar sampai akhir
hayat.Cita-cita sosial bersandarkan pada hukum.Setiap keberadaan hukum tidak
dapat terlepas dari tujuan dan harapan subjek hukum.Harapan manusia terhadap hukum
pada umumnya meliputi harapan keamanan dan ketenteraman hidup tanpa batas
waktu.
Manusia
berharap pada beberapa hal-hal berikut:
1- kemasalahatan hidup bagi diri orang lain
2- menegakan keadilan
3- persamaan hak dan kewajiban dalam hokum
4- saling control
dalam masyarakat
5- kebebasan berekspresi,berpendapat,bertindak dengan tidak melebihi
Batas
hukum
5- regenerasi social
yang positif dan bertanggung jawab
Apabila satu minit sahaja kehidupan sosial
tidak terjamin oleh hukum yang kuat,masyarakat dengan semua komponannya akan rusak,karena
seminit tanpa adanya jaminan hukum bagaikan adanya bencana yang melanda dalam
sesuatu masyarakat tersebut.
Asas legalitas sebagai pokok dari hidup dan
berlakunya hukum .Yang berbahaya lagi adalah memendan hukum tidak berguna lagi
karena keberpehakan hukum kepada keadilan dan persamaan hak sehingga masyarakat
kurang percaya kepada hukum.
Cita-cita
hokum adalah menegakkan keadilan,tetapi yang menegakkan keadilan bukan
teks-teks hokum,melainkan manusia yang meneria sebutan hakim,pengacara penguasa
hokum,penegak hukum,polisi dan sebagainya.
Identitas
hukum Islam adalah adil,member rahmat dan mengandungi hikmah yang banyak bagi
kehidupan.Dengan yang demikian setiap hal yang merupakan kezaliman,tidakmemberi
rasa keadilan,
jauhdari
rahmat,menciptakan kemafsadatan bukan merupakan tujuan hukumIslam.Asy Syatibi
mengatakan bahawa tujuan Syariat Islam adalah mencapai kemaslahatan hamba baik
di dunia maupun di akhirat.Antara kemaslahatan tersebut adalah seperti berikut:
1- Memelihara Agama
2- Memelihara Jiwa
3- Memelihara Akal
4- Memelihara Keturunan
5- Memelihara Kekeyaan
Lima unsure di atas di bedakan menjad itiga peringkat yaitu:
1-Dharuriyyat
2-Hijiyyat
3-Tahsiniyyat
Peringkat Dharuriyyat menepati urutan yang pertama,disusuli dengan peringkat yang ke dua yaitu Hijiyyat dan dilengkapi dengan yang Terakhir sekaliialahTahsiniyyat. Yang dimaksudkan dengan Dharuriyyat adalah memelihara segala kebutuhan-kebutuhan yang bersifat esensial bagi kehidupan manusia.Yang dimaksudkan dengan Hijiyyat adalah tidak termasuk dlam kebutuhan-kebutuhan yang esensial,melainkan kebutuhan yangdapat menghindarkan manusia dari kesulitan hidup mereka.
Dimaksudkan
pula dengan Tahsiniyyat adalah kebutuhan yang menunjang peningkatan mertanat
seseorang dalam masyarakat dan dihadapan Tuhannya, sesuai dengan kepatutan Kesimpulannya
disini ketiga-tiga peringkat yang disebut Dharuriyyat,hijiyyat serta
Tahsiniyyat,mampu mewujudkan serta memelihara kelima-lima pokok tersebut.[1]
A)
Memelihara Agama (Hifz Ad-Din)
Menjaga atau memelihara agama,berdasarkan kepentingannya,dapat kita bedakan dengan tiga peringkat ini:
1- Dharuriyyah: Memelihara dan melaksanakan
kewajipan agama yang masukperingkatprimer Contoh : Solat lima waktu.Jika solat itu diabaikan,maka akan
terancamlah eksestensi agama.
2- Hijiyyat: Melaksanakan ketentuan Agama
Contoh:Solat Jamak dan Solat Kasarbagi orang yang sedangbepergian.jika tidak
dilaksanakan solat tersebut,maka tidak akan mengancameksestensi
agamanya,melainkan hanya mempersulitkan bagi orang yang melakukannya.
3-Tahsiniyyat: Mengikut petunjuk agama. Contoh
:
Menutup aurat.baik di dalam maupon diluar
solat,membersihkan badan,pakaian dan tempat.Kegiatan ini tidak sama sekali
mengancan eksestensi agama dan tidak pua mempersulitkan bagi orang yang melakukannya.
B)
Memelihara Jiwa (Hifz An-Nafs)
Memelihara jiwa berdasarkan tingkat
kepentinganya,kita dapat bedakan dengan tiga peringkat yaitu:
1- Dharuriyyat : Memenuhi kebutuhan pokok
berupa makanan untuk Mempertahankanhidup.Jikadiabaikan maka akan berakibat
terancamnya Eksestansi jiwa manusia.
2- Hijiyyat :sepertinya diperbolehkan
berburu binatang untu menukmati makanan yang halal dan lazat.Jika diabaikan
maka tidak akan mengancam eksestensi manusia,melainkan hanya untuk
mempersulitkan hidupnya.
3- Tahsiniyyat : Sepertinya ditetapkannya
tatacara makan dan minum.Kegiatan ini hanya berhubung dengan kesopanan dan
etika.Sama sekalitidakmengancam eksestensi jiwa manusia ataupun mempersulit kan kehidupan seseorang.
[2]
C)
Memelihara Akal (Hifz Al-‘Aql)
Memelihara akal,dilihat dari segi
kepentingannya,dapat dibedakan menjadi tiga peringkat yaitu:
1- Dharuriyyat: Diharamkan meminum minuman
keras.Jika tidak diindahkan maka akan mengakibatkan terancamnya eksestensinya
akal.
2- Hijiyyat : Sepertinya menuntu ilmu
pengetahuan.Jika hat tersebut diindahkan maka tidak akan mengakibatkan
terancamnya eksestensinya akal.
3- Tahsiniyyat : Menghindarkan diri dari
menghayal atau mendengarkan sesuatu yangtidak berfaedah.Hal ini jika diindahkan
maka tidak akan ancamnya eksestensi akal secara langsung.
D)
Memelihara Keturunan (Hifz An-Nasl)
1- Dharuriyyat: Sepertinya disyari’atkan
nikah dan dilarang berzina.Jika di abaikan maka eksestensi keturunannya akan
terancam.
2- Hijiyyat : Sepertinya ditetapkan
menyebut mahar bagi suami pada waktu akad nikah dan diberi hak talaq
padanya.Jika mahar itu tidak disebut pada waktu akad maka si suami akan
mengalami kesulitan,kerana suami harus membayar mahar misl
3- Tahsiniyyat : Disyariatkan Khitbah atau
Walimat dalam perkahwinan.hal ini jika diabaikan maka tidak akan mengancam
eksestensiketurunan.
E) Memelihara Harta (Hifz Al-Mal)
1-
Dharuriyat : Tata cara pemilikan dan larangan mengambil harta orang lain.Jika Diabaikan
maka akan mengakibatkan eksestensi harta.
2-
Hijiyyat : Sepertinya tentang jual beli dengan salam.Jika tidak dipakai salam,Maka
tidak akan mengancam eksestensi harta.
3-
Tahsiniyyat: Menghindarkan diri dari pengecohan atau penipuan.Hal ini eratKaitannya
dengan etika bermu’amalah atau etika bisnis.
HUKUM
ISLAM
Yaitu
hukum yang diberlakukan bagi warga negara indonesia yang beragama Islam yang
tercantum dalam hukum positif yaitu UU Nomor 1 tahun 1974, UU Nomor 7
tahun 1989 tentang peradilan agama, UU Nomor 1991.
Menurut
Aulasi Aulawi yaitu hukum yang diyakini memliki keterkaitan dengan sumber dan
ajaran Islam yaitu amali.
Dalam
UU Nomor 1 Tahun 1974 sistem hukum yang diberlakukan adalah hukum adat, barat
dan hukum Islam.Kafa : bulat (tidak dapat dikurangi atau ditambah)
Keberadaan
hukum Islam landasan konsititusionalnya yaitu UUD 1945 Pembukaan alinea pasal
29.
Hukum
islam sebagai hukum nasional diperuntukan bagi warga negara Indonesia yang beragama islam yaitu
menyangkut hukum keluarga, waris, perkawinan, dan harta perkawin (keempatnya
merupakan bidang sensitif karena menyangkut budaya dan keyakinan masyarakat).
Pembukaan
alinea ke 3 dihubungkan dengan teori Thomas Aquino tentang negara terbentuk
atas ketuhanan, teori tersebut terdiri dari :
·
Legs aeterna (yaitu 10 perintah Tuhan)
·
Legs divina (zabur, taurat , inzil)
·
Legs positif (hukum buatan manusia)
Dengan
demikian hukum positif merupakan tetesan dari aeterna, positif divina dan naturalis.Dengan
demikian UUD 1945 merupakan tetesan dari Al Quran.Kedudukan Hukum Islam dalam
ketatanegaraan Indonesia berkaitan dengan sejarah Hukum Islam.
Sejarah Hukum Islam
·
Periode I
Penerimaan
hukum islam sepenuhnya dikenal dengan “Receptio
in Complexiu” pencetusnya Winter, Salomon Geyzer dan Cornelius van
den Berg.
Menurut
teori tesebut memperlakukan penuh hukum Islam bagi orang Islam dengan dasar
bahwa mereka telah memeluk agama islam. Pada masa ini berhasil dibuat suatu
kumpulan peraturan hukum perkawinan yang dikenal dengan “compendium preizer”
(dibuat oleh D.W Preizer) yang berisi tentang hukum waris perkawinan.Dalam
pasal 75 dinyatakan bahwa pemerintah Belanda memerintahkan kepada pengadilan
untuk mempergunakan undang-undang agama, lembaga-lembaga, dan kebiasaan mereka.
·
Periode II
Penerimaan
hukum islam oleh hukum adat atau teori Resepsi tokoh-tokohnya Van Hollenhoven,
Terhar, Snouck Hurgronye (teori setan). Teori ini intinya bahwa hukum islam
dipandang sebagai sumber hukum apabila telah diterima atau direvisir oleh hukum
adat. Dasar hukumnya dalam Staatblaad 1929 Nomor 212.Dalam pasal 134 ayat 2 dinyatakan
bahwa dalam hal terjadi perkara perdata antar sesama islam akan diselesaikan
oleh hakim agama islam apabila hukum adat mereka menghendaki dan sejauh itu
tidak ditentukan lagi dengan ordonansi.
Tujuan
Hukum Islam.
Tujuan
Hukum Islam dapat dilihat dari 2 (dua) segi, yaitu :
1.Segi pembuat
Hukum Islam (Allah dan Rasul) Tujuannya :
Untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bersifat
primer, skunder dan tersier. Untuk ditati dan dilaksanakan oleh manusia dalam
kehidupan seharihari.
1.Segi
Manusia Sebagai subyek : Tercapainya keridhoan Allah dalam
kehidupan manusia di dunia dan di akhirat.
PERLINDUNGAN
TERHADAP AGAMA.
Islam
menjaga hak dan kebebassan, yang pertama adalah; kebebasan ber agama dan
beribadah, setiap pemeluk agama berhak atas agama atau mazhab lainnya, ia tidak
boleh dipaksa untuk meninggalkannya menuju agama atau mazhab lain, juga tidak
boleh di tekan untuk berpindah dari kenyakinannya untuk masuk islam dasar hak
ini sesuai dengan firman Allah yang artinya:
Tidak
ada paksaan( memasuki ) agama ( islam ) sesungguhnya telah jelas jalan yang
benar dari pada jalan yang sesat. ( QS.Al-Baqarah 2 :256 )
Maka
apabila kamu ( hendak ) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang
beriman semuanya ( QS.yunus 10: 99 )
Mengenai
tafsir ayat pertama,ibnu kasir mengungkapkan “jangnlah kalian memaksa seseorang
untuk memasuki agama islam. Sesungguhnya dalil dan bukti akan hal ini sangat
jelas dan gamlang, bahwa seseorang tidak boleh di paksa untuk masuk agama
islam.’ Asbabul nuzul ayat ini ( sebagaimana di kataakan oleh ahli tafsir,
menjelaskan kepada kita dalam menjelaskan satu sisi mengagumkan agama ini.
Mereka meriwayatkan dari ibnu abas yang menceritakan “ada seorang perempuan
yang sedikit keturunannya, dia bersumpah kepada dirinya, bahwa bila dia di karuniai
anak dia akan menjadikannya seorang yahudi ( hal seperti itu dilakukan oleh para
wanita dari kau ansar pada masa jahiliyah ) lalu ketika muncul kaum nadzir, di
antara mereka terdapat keturunan dari kaum anshar. Mereka tidak akan
membiyarkan anak mereka memeluk agama yahudi,lalu allah menurunkan ayat ini.
Tidak ada paksaan untuk ( memasuki ) agama (isslam)[3]
Demikian
juga dengan ibnu umar, dia berwaiat kepada pelayannya untuk memberikan binatang
qurban kepada tetangga yahudinya. Dia mengulang-ulang wasiat itu, hingga si
pelayan kagum dan menanyakan rahasia di balik perhatian ibnu umar terhadap
tetangga yahudi tersebut.ibnu umarpun menjawab bahwasanya nabi bersabda yang
artinya “. Jibril senantiasa berasiat kepadaku tentang tetangga itu, sampai aku
mengira bahwa seorang tetangga akan mewaris tetangga lainnya. ( HR. al-buhari
dan muslim ).
Maka
jelaslah toleransi islam dalam intraksinya yang baik, muamalahnya yang lembut,
perhatiannya mengenai hubungan dengan tetangga, dan juga toleran dalam masalah perasaan
kemanusian yang besar, yakni dengan kebaikan, rahmat,dan kemurahan hati.
Ini merupakan hal yang sangat di butuhkan
dalam kehidupan sehari-hari. Islam menetapkan bahwa orang-orang kafir dzimmi di
negeri islam atau di negeri yang tunduk dengan kaum muslimin memiliki hak dan
kewjiban sama seperti kaum muslimin. Pemerintah wajib menjaga seluruh rakyat
dan menerapkan peraturan perundang-undangan yang juga di terapkan kepada kaum
muslimin, maka batasan-batasan islam tidak boleh di jatuhkan terhadap masalah yang
tidak di haramkan untuk mereka.[4]
Adapun
rakyat atau penduduk yang bermukim di negari islam, maka mereka adalah sekutu
bangsa, kita dan mereka berada dalm satu kapal yang memiliki target ganda,
namun dengan satu tempat tujuan, dan jalannya adalah peersatuan dan bekerja
untuk membangkitkan dan meningkatkan masyarkat kita juga mengetahui dasar
mengenai hal ini yang berasal dari rasullalah SAW. Sesuai dengan sabdanya :
Barang siapa yang
menganiaya seorang kafir mu’ahad, mengurangi hak, membebani sesuatu di atas
kemampuan, mengambil sesuatu darinya tanpa ada kerelaan hati maka aku adalah
pembantahnya pada hari kiamat,.[5]
Nabi SAW juga bersabda:
Barang sipa menyakiti
seorang kafir dzimmi maka aku adalh musuhnya.dan barang siapa yang menjadi
musuhku, maka aku memusuhinya pada hari kiamat.[6]
Dan barang siapa menyakiti
seorang kafir dzimmi maka ia telah menyakitiku.dan barang siapa menyakitiku,
,maka ia telah menyakiti ALLAH.[7]
Ddari
paparan di atas jelaslah bahwa perlindungan yang di tetapkan untuk golongan
kafir dzimmi meliputi perlindungan untuk darah,jiwa ,dan raga mereka. Juga
perlindungan untuk harta dan kehormatan mereka. Maka darah ( nyawa ) mereka
menurut mufakat kaum muslimin adalah mahsumah ( harus di jaga ) dan membunuh
mereka menurut ijma, adalah haram. Sesuai sabda rosull SAW. :
Barang siapa membunuh
seorang kafir muahad, maka ia tidak akan mencium bau surga, padahal bau surga
bias di dapati ( jarak ) perjalanan empat puluh tahun.[8]
Hal
tersebut merupakan tujuan utama dalam hukum Islam sebab agama merupakan pedoman
hidup manusia yang memiliki komponen akidah, sariah dan akhlak maka hukum Islam
wajib melindungi agama yang dianut seseorang dan menjamin kemerdekan seseorang
untuk beribadah menurut keyakinan agamanya.
Abu
bakrah naïf bin al-haris meriwayatkan bahwaannya nabi memberikan khutbah di
depan orang-orang pada hari raya kurban saat haji wada beliau mengatakan ,:
Wahai manusia,
sesungguhnya darah (nyawa) harta dan kehormatan kalian adalah haram (di
muliakan ) atas kalian, seperti mulianya hari kalian ini, dan di bulan kalian
ini.
Lalu beliau menyambung
lagi, ingatlah maka hendaklah orang yang
hadir menyampaikan kepda orang yang tidak hadir.[9]
Dalam
al-kharaz abu yusuf meriwayatkan kisah yang terjadi pada perjanjian nabi SAW,
kepada penduduk najrad. Yaitu yang berbunyi.:
Dan sungguh bagi penduduk
najran perlindungan allah dan jaminan ( tanggungan) Muhammad nabi dan utusan
allah atas harta ,agama, dan jual beli mereka, dan juga segala sesuatu yang ada
dalam kekuasaan mereka, baik dari orang yang sedikit atau banyak. [10]
PERLINDUNGAN
TERHADAP NYAWA/JIWA
Pada
tanggal 9 dzulhijah tahun 10 H. nabi menuju ke padang
arafah, di sana
beliau berkhutbah, yang di antaranya :
Segala
puji hanya milik allah, kita memuji, meminta pertolongan,memohon
ampun,bertaubat dan berlindung kepadanya dari segala keburukan diri dan
kejelekan kita,barang siapa yang di karuniai petunjuk olehnya maka tiada yang
dapat menyesatkannya, dan barang siapa yang di sesatkannya maka tiada yang
dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang patut di sembah
melainkan allah semata, tiada sekutu baginya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad
adalah hamba dan utusannya.
Aku
berwasiat kepada kalian agar bertakwa, wahai para hamba allah dan aku mendorong
kalian untuk taat kepadanya.aku bukan dengan sesuatu yang bik
Wahai
manusia sesungguhnya darah dan harta kalian adalah haram ( mulia ) bagi kalian
sampai kalian bertemu tuhan kalian,ia mulia seperti mulianya hari kalian
ini,dan di negeri kalian ini,ingatlah adakah kalian telah menyampaikannya ?
wahai tuhan kami maka saksikanlah :’ bahwa setiap muslim haram atas muslim
lainnya :darah,harta dan kehormatannya.[11]
Hukum
islam wajib memlihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya
dan hukum islam melarang pembunuhan (surat
17 ayat 33)
PERLINDUNGAN
TERHADAP AKAL
Akal
merupakan sumber hikmah (pengetahuan) ,sinar hidayah cahaya mata hati,dan media
kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat. Dengan akal, surat perintah dari allah SWT, disampaikan.
Dengannya pula manusia berhak menjadi seorang pemimpin di muka bumi, dan
dengannya manusia menjadi sempurna, mulia, dan berbeda dengan mahluk lainnya .
allah SWT berfirman yang artiny:
Dan sesungguhnya telah aku
muliakan anak-nak adam, kami angkut mereka di darat dan di lautan, kami beri
mereka rezki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang
sempurna atas kebanyakan mahluk yang telah kami ciptakan.
(QS.AL-ISRA 17:70 ).
Menurut
shalih bin abdul Quddus,jika akal seseorang sempurna, sempurnalah urusannya,
sempurnalah angan-angannya,sempurnalah bangunannya rasullallah bersabda: wahai manusia, sesungguhnya setiap Sesutu
memiliki anugrah, dan anugrah seseorang adalh akalnya.dan orang yang paling
baik petunjuk dan pengetahuannya mengenai hujjah di antara kalian orang yang
mulia amalnya. Setiap sesuatu memiliki penompang dan penompang seseorang mukmin
adalah akalnya.
Umar
bin khotob berkata:asal’ daar/fondasi,
seseorang adalah amalnya, dan kebaikan agamanya adalah kehormatan amalnya.[12]
Aqal adalah cahaya dalam
hati yang membedakan antara yang hak dan yang batil.
Dengan
mempergunakan akalnya menusia dapat berpikir tentang Allah, alam semesta dan
dirinya sehingga manusia dapat mengembangkan IPTEK, oleh sebab itu hukum islam
melarang meminum minuman yang memabukan atau Khamar
(Q.S : 5 ayat 90) dan menghukum setiap perbuatan yang merusak akal manusia
.
PERLINDUNGAN
TERHADAP KEHORMATAN ( KETURUNAN )
Islam
menjamin kehormatan manusia dengan memberikan perhatian yang sangat besar,yang
dapat di gunakan untuk memberikan spesialisasi kepada hak asasi manusia.
Perlindungan jelas terlihat dalam sanksi berat yang di jatuhkan dalam masalah
zina, masalah penghancuran kehormatan orang lain, islam juga memberi
pelindungan melalui pengharaman ghibah,( menggunjing),mengadu
domba,memata-matai, mengumpat,dan mencela dengan menggunakan panggilan yang
buruk juga perlindungan-perlindungan lain yang di singgung dengan kehormatan
dan kemuliaan manusia,di antara bentuk perlindungan yang di berikan adalah
dengan menghinakan dan memeberikan ancaman kepada para pembuat dosa dengan
siksa yang sangat pedih pada hari kiamat. Para
ulama mendefenisikan zina adalah : hubungan seksual antara laki-laki dan
perempuan yang sempurna dan di inginkan ( menggairahkan ) tanpa akad pernikahan
sah atau pernikahan yang menyerupai sah.
Golongan
safy’iyah berpendapat: zina tidak dapat menjadikan tetapnya mahram mushaharah, bagaimanapun keadaannya.
Karena hubungan mahram ini adalah nikmat allah, maka ia tidak dapat di tetapkan
zina,dank arena air zina adalah sia-sia, tidak ada kemuliaan padanya. Jadi
orang yang berzina dengan wanita maka halal baginya menikahi anak atau
orangtuanya ( ibu atau nenek ) seperti halalnya si wanita tersebut halal unuk
orang tua dan anak anaknya namun, makruh hukumnya menikahi wanita tersebut.[13]
Agar
kemurnian darah dapat dijaga dan kelangsungan keturunan dapat diteruskan maka
pemeliharaan keturunan wajib dilaksanakan dan hal tersebut tercermin dalam
hubungan darah menjadi syarat untuk dapat saling mewarisi (Q.S : 4 ayat 11)
PERLINDUNGAN
TERHADAP HARTA BENDA
Harta
merupakan salah satu kebutuhan inti dalam kehidupan, dimana manusia tidak dapat
berpisah dengannya.’
“harta
dan anak-anakmu adalah perhiasan kehidupan dunia, ( QS AL-KAHFI 18;46)
Manusia
termotivasi untuk mencari harta demi menjaga eksistensinya dan demi menambah
materi dan religi,dia tidak boleh berdiri menjadi penghalang antara dia dan
hartanya. Namun semua motivasi ini di batasi beberapa syarat : diantaranya
harta ini di kumpulkan dengan cara yang halal. Di pergunakan untuk hal-hal yang
halal.dan dari harta ini harus di keluarkan hak allah dan masyarkat yempat dia
tinggal.[14]
Harta
merupakan pemberian Tuhan kepada manusia dengan tujuan agar dapat
mempertahankan hidup dan kelangsungan hidupnya, oleh karena itu hukum islam
melindungi manusia untuk ;
Mempertahankan harta
Melindungi
kepentingan harta seseorang masyarakat dan negara dari penipuan (QS 4:29),
penggelapan (QS.4:58), perampaan (QS.5:33), pencurian (QS.5:38), peralihan
harat seseorang setelah meninggal dunia (waris), peralihan harta sebelum
meninggal dunia (wakaf atau hibah), kejahatan-kejahatan harta orang lain baik
perdata maupun pidana.
Hukum
Islam dan pembinaan hubungan nasional
Hukum
islam adalah hukum yang bersifat universal karena merupakan bagian dari hukum
islam, karena sifatnya universla maka hukum islam iu berlaku bagi orang islam
dimanapun is berada apapun rasionalitasnya.
Hukum
nasional adalah hukum yang berlaku bagi bangsa tertentu disuau negara tertentu.
Dalam kasus di indonesia
hukum nasional itu berarti hukum yang dibangun bangsa indonesia setelah bangsa indonesia merdeka dan berlaku bagi warga negara indonesia
dan kolonial dahulu.
Hukum
nasional indonesia
yatu kumpulan norma-norma hukum masyarakat yang berasal dari unsur-unsur hukum
islam, adat dan hukum barat.
Kedudukan
hukum islam dalam pembangunan hukum nasional
Baru
jelas tempatnya yaitu pada saat pidato pengarahan Menteri Kehakiman “Ali Said”
pada acara pembukaan simposium Pembaharuan hukum perdata nasional tanggal 21
Desember 1981, yang menyatakan bahwa disaping hukum adat dan hukum eks-barat
hukum islam yang merupakan salah satu komponen tat hukum indonesia menjadi
salah satu sumber bahan baku bagi pembentukan nasional. Kata tersebut
dijelaskan secara rinci 8 tahun kemudian oleh menteri Kehakiman “Ismail Saleh”
tetapi harus diperhatikan terlebih dahulu. Langkah-langkah kebijaksanaan
pembangunan hukum nasional :
Dimensi pemeliharaan
Tujuan
untuk memelihara tatanan yang ada walaupun sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadan. Untuk mencegah kekosongan hukum dan merupakan konsekuensi
dari pasal II aturan peralihan UUD 1945.
Dimensi pembaharuan
Usaha
untuk lebih meningkatkan dan menyempurnakan pembangunan nasional dengan
kebijaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru, penyempurnaan
perautran perundang-undangan yang ada.
Dimensi penciptaan
Diciptakan
untuk suau perangkat undang-undang yang baru yang sebelumnya belum ada. Contoh
: UU Nomor 4 tahun 1982 diperbaharui UU Nomor 23 1997 tentang lingkungan hidup.
Dan
aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepadaku
aku tidak menghendaki sedikitpun rizki dari mereka dan aku tidak menghendaki
supaya mereka memberiku makan.sesungguhnya allah dia-lah yang pemberi rezki
yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh. (QS,adz-dzariyat 51 :56-58 ).
Akhirnya
,tidak ada taufiq bagiku dengan pertolongan allah, hanya kepada allah aku
bertauwakal dan hanya kepadanya lah kami kembali, dan allah memfirmankan yang
haq dialah yang menunjukan jalan yang lurus.
REFRENSI
Ahmad al-mursi husair jauhar,maqashid syariah,amzah: Jakarta 2009
Kitab al-iqna syah abi- syuja ma’a hasyiyah
tuhfat al- habib ,jilid III
Nail Al-authar ,asy –syaukani ,V11
Dr yusuf al-amin ,al-maqasid al-amah
Ryadhah Al-shalihin
Shahih al-bukhari dan muslim
Bidayat al-mujtahid wa nihayat al- maqshad
,ibnu rusyd (fiqh hanafi )
[1] Ahmad
al-musri husai jauhar,maqasid syariah,pendahuluan.
[2] Dr yusuf
al-amin ,al-maqasid al-amah ,hlm 80.
[3] Tafsir
ibnu kasir 1./ 130
[4] Huquq
al-insan fi al-islam hlm 21.
[5]
As-sunnah al- kubra v/ 205
[6] HR.al-khatbih,
dengan isnad hasan.
[7] HR.
Athabrani, dalam asunnah dengan isnad hasan.
[8] Nail
Al-authar ,asy –syaukani ,V11/ 50.
[9] Ryadhat
ash –shalihin ,hlm 117.
[10]
Al-kharaj, hlm 72
[11]
Maqashit syari’ah, bab 2. pelindungan terhadap nyawa.
[12] Maqasid
syariah, bab 3 pelindungan terhadap akal, hlm 92-93.
[13] Kitab
al-iqna syah abi- syuja ma’a hasyiyah tuhfat al- habib ,jilid III, hlm 356
[14]
Maqashid syari’ah, bab 5 perlindungan terhadap harta benda,.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar