makalah PRA AJUDIKASI OLEH; JOMI ANTO MUZAKKI, S.Sy
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam kehidupan sosial lazimnya manusia tak jarang
menimbulkan konflik antarsesama mulai dari konflik keluarga, konflik
masyarakat, bahkan tindakan kriminal sehingga ada pihak yang dirugikan.
Disinilah peradilan dibutuhkan.Eksistensi dunia
peradilan pada esensinya adalah bersifat fungsional yaitu mengfasilitasi
masyarakat dengan memberikan solusi suatu perkara yang dianggap tidak adil.
Melihat peradapan manusia yang semakin maju tentunya
keteraturan sangatlah dibutuhkan. Untuk itulah suatu negara mempunyai sarana
berupa badan hukum sebagai solusi yang dapat memecahkan suatu masalah agar
Setiap perkara ditangani secara sistematika sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tahapan-tahapan harus ditempuh untuk mengidentifikasi
perkara. Dan kali ini pemakalah akan memaparkan tahapan pemeriksaan dalam
sidang yang akan dipaparkan dibawah ini.
BAB
II
PEMBAHASAN
PRA AJUDIKASI
(Tehnis
Sebelum. Persidangan)
- Penerimaan Perkara
•
Para pihak yang akan
berperkara mengajukan gugatan /
permohonan ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat kediamannya.
•
Para pihak mendaftarkan perkaranya ke petugas meja I
disertai dengan surat
gugatan/ permohonan dengan membayar
biaya perkara yang ditaksir oleh petugas
meja I (ada azas tidak ada biaya tidak
ada perkara) yang tercantum dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) ke Bank
yang ditunjuk.
•
Pemegang kas/kasir menerima bukti stor dari bank dan
membukukannya kedalam buku jurnal keuangan perkara.
•
Pemegang kas membubuhkan cap tanda lunas dan memberi
nomor perkara pada skum dan lembar pertama surat permohonan/gugatan
•
Surat
gugatan/permohonan yang telah diberi nomor oleh kasir diserahkan kepada pihak
untuk diserahkan kepada meja II. Oleh meja II seterusnya dicatat dalam buku
register induk gugatan/permohonan
•
Petugas meja II menyerahkan satu rangkap berikut skum
rangkap pertama kepada pihak
•
Selanjutnya petugas mejua II memasukkan berkas tersebut
pada satu map dan menyerahkannya kepada Wakil Panitera kemudian naik ke
Panitera untuk disampaikan kepada Ketua PA.
- Penetapan Majelis Hakim (PMH)
•
Dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari Ketua menunjuk
majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam bentuk
“Penetapan”
C. Penunjukan Panitera Sidang (PPS)
•
Penunjukan panitera sidang dilakukan oleh panitera untuk
membantu hakim menghadiri dan mencatat jalannya sidang dalam Berita Acara
.D. Penetapan Hari Sidang (PHS)
•
Setelah berkas diterima oleh Ketua majelis(KM) yang
ditunjuk, maka KM mempelajari berkas dan dalam waktu 7 hari KM harus menentukan
hari sidang
•
Pemeriksaan perkara dilakukan selambat-lambatnya 30
hari sejak tanggal surat
gugatan didaftarkan ke PA.
•
Dalam menetapkan PHS, KM harus memperhatikan jauh
dekatnya tempat tinggal para pihak dengan tempat persidangan.
E. Pemanggilan Para Pihak (Relaas)
•
Pemanggilan para pihak dilakukan oleh Juru
Sita/Jurusita Pengganti berdasarkan perintah KM yang tertuang dalam PHS
•
Pemanggilan para pihak menggunakan blanko Relaas dan
tenggang waktu antara panggilan dengan
hari sidang paling sedikit 3 hari kerja.
•
Surat panggilan kepada
tergugat harus dilampiri surat
gugatan/permohonan
•
Apabila para pihak yang dipanggil ditempat kediamannya
tidak ditemui maka panggilan dilakukan
melalui kepala desa/kelurahan dan ditanda tanganinya untuk diteruskan kepada
yang bersangkutan.
•
Apabila yang dipanggil tidak diketahui tempat
tinggalnya (Ghoib) maka panggilan dilakukan melalui mas media selama 4 bulan,
panggilan pertama dan kedua dengan jarak 1 bulan dan panggilan kedua dengan
hari sidang sekurangnya 3 bulan.
METODE PERSIDANGAN
1 (Tinjauan Komprehensif Untuk Organisasi
Formal)
A. Pengertian Persidangan
Sidang : Rapat, Rembuk, Musyawarah dalam situasi
formal. Beda Sidang dengan Diskusi
1. Waktu Perencanaan (Sidang terencana sedangkan diskusi lebih bersifat
insidental)
2. Jenis dan Kuantitas Peserta (Sidang harus memenuhi syarat-syarat sahnya sidang)
3. Materi (sidang terdiri dari 1 jenis materi, sedangkan diskusi tidak terbatas)
2. Jenis dan Kuantitas Peserta (Sidang harus memenuhi syarat-syarat sahnya sidang)
3. Materi (sidang terdiri dari 1 jenis materi, sedangkan diskusi tidak terbatas)
B. Hakekat Tekhnik dalam Persidangan
Tekhnik adalah cara bersidang yang sesuai konstitusi atau aturan.
Tujuan memahami Tekhnik dalam bersidang adalah: Tercapainya keputusan
bersama dengan cara yang nikmat dan sah, serta memiliki kekuatan hukum yang
lebih untuk dipertahankan dikemudian hari.
C. Bentuk – Bentuk Persidangan
1. Ditinjau dari Jenis Peserta
Rapat
Bidang, Rapat Pengurus, Rapat Panitia, Rapat Dewan, Sidang Komisi, Sidang
Parlemen dll
2. Ditinjau dari Jenis Keputusan
MUBES,
Muktamar, MUSDA, MUSCAB, Rapat Internal, Pleno” dsb.
3. Ditinjau dari Waktu Pelaksanaan
Rapat Harian, Rapad dwimingguan, Rapat Bulanan, dsb
D. Sebuah diskusi memenuhi untuk dikatakan Persidangan kalau…….
1. Terdapat permasalahan
2. Terdapat peserta sidang yang sesuai quorum
3. Adanya petugas persidangan terutama pimpinan siding
4. Tersedianya kelengkapan sidang yang memadai
5. Terdapat draft atau kesepakatan tekhnis
pra-persidangan seperti konvensi ketukan palu.
6. Terdapat keputusan.
E. Arti Strategis dan Nilai dari Persidangan
1. Sebagai alat Pemecahan Masalah
2. Sebagai Pemersatu dalam Dinamika Pemikiran
3. Ciri khas masyarakat intelektual
F. Mengapa Sidang Butuh Etika Khusus?
· Menekan kemunculan pendapat yang bersifat subjektif
· Menghindari timbulnya masalah baru
· Menjaga agar proses persidangan tetap pada garis
penyelesaian masalah, bukan adu argumen”.
· Melahirkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan
semua peserta siding
· Demi kenyamanan bersidang
Hakekat Etika : adalah mencakup tata cara berinteraksi
yang sopan, serta menjalankan Tekhnik dalam Persidangan.
G. Istilah – istilah dalam Persidangan
1. Pending, adalah menghentikan sidang sejenak dikarenakan
terdapat kendala tekhnis atau prinsip.
Contoh ; makan, shalat, kebakaran dsb.
2. Skorsing, adalah menghentikan sidang sejenak untuk
melakukan lobying, dikarenakan sulitnya mencapai kesepakatan antar peserta
sidang yang berseteru.
3. Lobying, merupakan proses diskusi antar peserta sidang
diluar pengaturan pimpinan sidang.
4. Pencerahan, merupakan upaya seorang peserta sidang untuk
meluruskan kesalahfahaman yang terjadi antara peserta sidang yang lain.
5. Voting, merupakan prosesi pengambilan keputusan
berdasarkan suara terbanyak setelah jalan musyawarah mengalami kebuntuan.
6. Quorum, merupakan syarat sebelum
persidangan dimulai, agar keputusan dapat dianggap sah.
7. Interupsi, yaitu memotong pembicaraan orang lain.
a. Interupsi Poin of Order
Dilakukan
jika terdapat disfungsi peserta sidang (termasuk petugas” sidang) yang dianggap
mengganggu jalannya persidangan.
b. Interupsi Poin of Clarification
Dilakukan
jika terdapat penyampaian pendapat atau informasi yang butuh klarifikasi.
c. Interupsi Poin of Information
Dilakukan
untuk menyampaikan informasi tambahan yang dianggap membantu maupun informasi
yang sifatnya tehnis.
d. Interupsi Poin of Personal
Previllage
Dilakukan
jika terdapat pendapat yang terlalu menyudutkan pihak tertentu, diluar
substansi permasalahan
Catatan
·
Tidak ada interupsi diatas interupsi
· Tidak
ada interupsi disaat sunyi”
·
Pimpinan sidang menguasai sirkulasi penyampaian pendapat
Persidangan adalah sebuah media atau tempat untuk
merumuskan suatu permasalahan yang muncul dalam suatu komunitas yang didalamnya
mutlak terdapat beberapa perbedaan faham dan
kepentingan yang dimilikinya. Persidangan juga dibuat dalam rangka merumuskan
hal-hal yang menjadi kebutuhan sebuah kelompok/organisasi dalam menjalankan
tata kerja organisasi tersebut. Persidangan itu sendiri dibuat melalui
mekanisme-mekanisme yang telah dibuat sebelumnya.
Mekanisme yang ada didalam persidangan ini berfungsi
untuk menjaga keteraturan setiap elemen yang ada didalam sidang tersebut agar
persidangan dapat berjalan lancar secara harmonis dan kondusif.
Demi kelancaran sebuah persidangan, hendaknya didukung
oleh beberapa perangkat-perangkat yang ada didalamnya, diantaranya adalah :
1. Pimpinan siding adalah Pimpinan sidang adalah
orang-orang yang telah ditunjuk sebelumnya oleh peserta sidang yang mempunyai
tugas untuk mengarahkan sidang dan ,menetapkan hasil keputusan yang telah
disepakati oleh seluruh peserta sidang. Pimpinan sidang biasanya terdiri dari 3
(tiga) orang, yakni pimpinan sidang ketua; pimpinan sidang sekretaris (notulen)
yang bertugas untuk mencatat segala ketetapan yang telah disepakati dalam
persidangan untuk kemudian diarsipkan; dan pimpinan sidang anggota yang mendampingi
kedua pimpinan sidang ketua dan pimpinan sidang sekretaris.
2. Materi sidang adalah materi/konsep permasalahan yang
akan dibahas didalam persidangan. Materi ini merupakan rangkuman dari beberapa
pokok-pokok permasalahan yang ada dalam tubuh organisasi tersebut.
3. Peserta sidang adalah peserta yang mengikuti proses
persidangan yang merupakan anggota dari organisasi tersebut. Peserta sidang ini
nantinya merupakan penentu setiap kebijakan/keputusan dari permasalahan yang
dibahas dalam persidangan.
Perangkat pendukung lainnya adalah palu siding, alat
tulis menulis dan pengeras suara.
Adapun beberapa jenis ketukan palu sidang yang
dilakukan oleh pimpinan sidang ketua yakni :
ketukan palu 1
kali, dilakukan untuk menyepakati keputusan forum. ketukan palu 2 kali,
dilakukan untuk menskorsing/pending siding. ketukan palu 3 kali, dilakukan
untuk menetapkan hasil keputusan forum (konsideran) dari tiap agenda sidang.
- SIDANG PERTAMA dan PENGERTIANNYA
Sidang pertama bagi pengadian mempunyai arti yang
sangat penting dan menentukan dalam berbagai hal misalnya :
1. Jika tergugat sudah dipanggil dengan patut, ia atau kuaasa sahnya
tidak datang menghadap pada sidang pertama, ia akan diputus verstek.
2. Jika penggugat sudah dipanggil dengan patut, ia atau kuasa sahnya
tidak datang menghadap pada sidang pertama . ia akan diputus dengan digugurkan
perkaranya.
3. Sanggahan relative hanya boleh diajukan pada sidang pertama. Kalau
diajukan sesudah waktu itu, tidak akan diperhatikan lagi.
4. Gugat balik hanya boleh diajukan pada sidang pertama.
Sidang pertama ialah sidang yang ditetapkan menurut
yang tertera dalam Penetapan Hari Sidang (PHS) yang ditetapkan Ketua Majelis,
diartikan juga dengan sidang yang dimulai pertama kali menurut panggilan yang
disampaikan kepada penggugat/tergugat. Sebagaimana contoh: Tergugat Andre
dipanggil untuk hadir sidang tanggal 24 maret 2010 atas penggugat Salma dan
Salma juga dipanggil sama. Pada tanggal tersebut, penggugat hadir tetapi
tergugat tidak.
Untuk itu
pengadilan masih dapat (kalau mau) untuk memanggil lagi terhadap tergugat untuk
kali yang lain, misalnya untuk tanggal 29 maret 2010. Jika tergugat tidak
hadir, ia atau kuasa sahnya pada tanggal 29 maret 2010 tersebut maka ia diputus
dengan verstek.
B. JALANNYA SIDANG PERTAMA
1. Tugas Panitera Sesaat
Sebelum Sidang
Panitera sidang,menetapkan hari, tanggal dan jam sidang, mempersiapkan dan
men-check segala sesuatu untuk sidang. Setelah semuanya siap panitera
melaporkan kepada ketua majlis. Selanjutnya majlis hakim memasuki ruang sidang dalam
keadaan sudah berpakaian toga hakim.
Begitu majlis
hakim memasuki ruang sidang, Panitera mempersilahkan hadirin berdiri dan
setelah hakim duduk, mempersiapkan kembali hadirin untuk duduk. Tugas ini bukan
hanya untuk sidang pertama tetapi berlaku dalam segala siding
2. Ketua Majlis Membuka Sidang Ketua majlis membuka sidang dengan ketokan
palu 1 atau 3 kali. Khusus peradilan agama islam sebaiknya dibuka dengan
membaca basmalah.
3. Ketua Majlis Menanyakan Identitas Pihak-pihak Perlu dikemukakan dua
hal di sini:
a. Menanyakan identitas pihak-pihak, saksi-saksi atau lain-lain yang
bersifat kebijaksanaan umum dalam persidangan selalu oleh ketua majlis, sebab
ketua majlislah yang bertanggung jawab akan arahnya pemeriksaan/sidang.
b. Hakim yang baik dan manusiawi, apalagi sebagai Hakim Agama, hendaklah
selalu berusaha menggugah hati para pihak sehingga mereka tidak merasa gentar
yang akhinya terbukalah tabir persoalan yang sebenarnya.
4. Anjuran Damai
Anjuran damai sebenarnya dapat dilakukan kapan saja sepanjang
perkara belum dihapus, tetapi anjuran damai pada permulaan sidang pertama
adalah bersifat mutlak/wajib dilakukan dan dicantumkan dalam berita acara
sidang karena ada keharusan yang menyatakan demikian, walaupun mungkin menurut
logika , kecil sekali kemungkinannya.
Kalau terjadi perdamaian maka dibuatlah akta perdamaian
dimuka pengadilan dan kekuatannya sama dengan putusan. Terhadap perkara yang
sudah terjadi perdamaian tidak boleh lagi diajukan perkara, kecuali tentang
hal-hal baru diluar itu.akta perdamaian tidak berlaku banding sebab akta
perdamaian bukan keputusan pengadilan.
Bila tidak terjadi perdamaian, hal itu harus
dicantumkan dalam berita acara sidang, sidang akan dilanjutkan.
5. Pembacaan Surat gugatan
Pembacaan Surat gugatan ini, dilakukan mendahului
anjuran damai dan pembacaan surat
gugatan selalu oleh penggugat atau oleh kuasa sahnya, kecuali kalau penggugat
buta huruf atau menyerahkan kepada panitera sidang.
Selesai gugatan dibacakan, majlis menganjurkan damai
dan kalau tidak tercapai, ketua majlis melnjutkan dengan menanyakan kepada
tergugat, apakah ia akan menjawab lisan atau tertulis dan kalau menjawab
tertulis apakah sudah siap atau memerlukan waktu berapa lama untuk itu. Bila
keadaannya seperti terakhir ini, tentu saja sidang kali itu akan ditutup, akan
dilanjutkan dikali yang lain.
Jika tergugat akan menjawab lisan atau akan menjawab
tertulis tapi sudah siap ditulisnya, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan
jawaban tersebut.
C. TAHAP-TAHAP PEMERIKSAAN PERKARA
1. Tahap Sidang Pertama Sampai Anjuran Damai
Hal-hal yang perlu penekanan di sini ialah:
a. Sekalipun menurut HIR anjuran damai disini didahukan dari pembacaan surat gugatan/permohonan, sebaiknya kita mendahulukan
membacakan surat
gugatan/permohonan daripada anjuran damai.
b. Anjuran damai sekalipun baik dilakukan kapan saja didalam sidang
tetapi anjuran damai di tahap kali ini adalah wajib serta mutlak perlu
dicantumkan dalam berita acara sidang,terlepas daripada tercapai perdamaian
atau tidaknya.
c. Pada sidang pertama ini, ada hal-hal penting yang mungkin terjadi dan
sangat berpengaruh terhadap proses perkara, seperti eksepsi, reconventie,
intervensi dan sebagainya, bahkan mungkin juga tergugat/ termohon tidak hadir
tanpa alas an.
1. Tahap Jawab-Berjawab (Replik-Duplik)
Hal yang perlu diingat disini:
a. Tergugat/termohon selalu mempunyai hak bicara terkhir
b. Pertanyaan hakim kepada pihak hendaklah terarah, hanya menanyakan yang
relevant dengan hukum. Begitu juga replik-duplik dari pihak
c. Semua jawaban atau pertanyaan dari pihak ataupun dari hakim, harus
melalui dan izin dari ketua majlis.
d. Pertanyaan dari hakim kepada pihak, yang bersifat umum atau policy
arahnya sidang, selalu oleh hakim ketua majlis.
Bilamana pihak-pihak dn hakim tahu dan mengerti jawaban
atau pertanyaan mana yang terarah dan relevant dengan hukum, tentunya proses
perkara akan cepat, singkat dan tepat.
2. Tahap pembuktian
Hal-hal yang perlu ditekankan disini adalah:
a. Setiap pihak mengajukan bukti, hakim perlu menanyakan kepada pihak
lawannya, apakah ia keberatan/ tidak. Jika alat bukti saksi yang dikemukakan,
hakim juga harus member kesempatan kepada pihak lawannya kalau-kalau ada
sesuatu yang ingin ditanyakan oleh pihak lawan tersebut kepada saksi.
b. Semua alat bukti yang disodorkan oleh pihak, harus disampaikan kepada
ketua majlis lalu ketua majlis memperlihatkannya kepada para hakim dan pihak lawan
dari yang mengajukan bukti.
c. Keaktifan mencari dan menghadirkan bukti di muka sidang adalah tugas
pihak itu sendiri dan hakim hanya membantu kalau diminta tolong oleh pihak,
seperti memanggil saksi.
3. Tahap penyusunan konklusi
Setelah tahap pembuktian berakhir, sebelum musyawarah
majlis hakim, pihak-pihak boleh mengajukan konklusi ( kesimpulan-kesimpulan
dari sidang-sidang menurut pihak yang bersangkutan ). Karena konklusi ini
sifatnya membantu majlis, pada umumnya konklusi tidak diperlukan bagi perkara-perkara
yang simpel, sehingga
hakim boleh meniadakannya.
Kita ingat bahwa hakim juga manusia yang kemampuan ingatnya terbatas,di
samping mungkin ada diantara sidang-sidang yang hakim anggotanya berganti dan
itulah perlunya konklusi. Pihak yang sudah biasa berperkara, biasanya selalu
membuat catatan-catatan penting setiap suatu sidang berakhir, dan itulah nanti
yang akan diajukannya sebagai konklusi terakhir.
4. Musyawarah majelis hakim
Menurut undang-undang, musyawarah majlis hakim
dilakukan secara rahasia, tertutup untuk umum. Semua pihak maupun hadirin
disuruh meninggalkan ruang sidang. Panitera sidang sendiri, kehadirannya dalam
musyawarah majlisw hakim adalah atas izin majelis.
Dikatakan rahasia artinya, baik dikala musyawarah
maupun sesudahnya, kapan dan dimana saja, hasil musyawarah majelis tersebut
tidak boleh dibocorkan sampai ia diucapkan dalam keputusan yang terbuka untuk
umum.
5. Pengucapan keputusan
Pengucapan keputusan hanya boleh dilakukan setelah
keputusan selesai terkonsep rapi yang sudah ditanda tangani oleh hakim dan
panitera sidang.
Selesai keputusan diucapkan, hakim ketua majelis akan
menanyakan kepada pihak, baik tergugat ataupun penggugat, apakah mereka
menerima keputusan ataukah tidak.
Bagi pihak yang hadir dan menyatakan menerima keputusan
maka baginya tertutup upaya hukum banding, bagi pihak yang tidak menerima dan
fikir-fikir dahulu baginya masih terbuka.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dalam sidang apabila tergugat/termohon sudah dipanggil
dan ternyata tidak datang maka ia akan diputus verstek.jika penggugat/pemohon
sudah dipanggil dalam sidang ternyata tidak hadir maka ia akan diputus degen
digugurkan perkaranya.
Panitera mempersiapkan dan mengechek segala sesuatu
yang diperlukan setelah siap, panitera melapor kepada majlis hakim memasuki
ruang sidang. dan ketua majelis dalam membuka sidang sebaikknya dibuka dengan
diawali dengan membaca basmalah terlebih dahulu.
Penerimaan Perkara
•
Para pihak yang akan
berperkara mengajukan gugatan /
permohonan ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat kediamannya.
•
Para pihak mendaftarkan perkaranya ke petugas meja I
disertai dengan surat
gugatan/ permohonan dengan membayar
biaya perkara yang ditaksir oleh petugas
meja I (ada azas tidak ada biaya tidak
ada perkara) yang tercantum dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) ke Bank
yang ditunjuk.
•
Pemegang kas/kasir menerima bukti stor dari bank dan
membukukannya kedalam buku jurnal keuangan perkara.
•
Pemegang kas membubuhkan cap tanda lunas dan memberi
nomor perkara pada skum dan lembar pertama surat permohonan/gugatan
•
Surat
gugatan/permohonan yang telah diberi nomor oleh kasir diserahkan kepada pihak
untuk diserahkan kepada meja II. Oleh meja II seterusnya dicatat dalam buku
register induk gugatan/permohonan
•
Petugas meja II menyerahkan satu rangkap berikut skum
rangkap pertama kepada pihak
•
Selanjutnya petugas mejua II memasukkan berkas tersebut
pada satu map dan menyerahkannya kepada Wakil Panitera kemudian naik ke
Panitera untuk disampaikan kepada Ketua PA.
Penetapan Majelis Hakim (PMH)
•
Dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari Ketua menunjuk
majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam bentuk
“Penetapan”
Penunjukan Panitera Sidang (PPS)
•
Penunjukan panitera sidang dilakukan oleh panitera
untuk membantu hakim menghadiri dan mencatat jalannya sidang dalam Berita Acara
Penetapan Hari Sidang (PHS)
•
Setelah berkas diterima oleh Ketua majelis(KM) yang
ditunjuk, maka KM mempelajari berkas dan dalam waktu 7 hari KM harus menentukan
hari sidang
•
Pemeriksaan perkara dilakukan selambat-lambatnya 30
hari sejak tanggal surat
gugatan didaftarkan ke PA.
•
Dalam menetapkan PHS, KM harus memperhatikan jauh
dekatnya tempat tinggal para pihak dengan tempat persidangan.
Pemanggilan Para Pihak (Relaas)
•
Pemanggilan para pihak dilakukan oleh Juru
Sita/Jurusita Pengganti berdasarkan perintah KM yang tertuang dalam PHS
•
Pemanggilan para pihak menggunakan blanko Relaas dan
tenggang waktu antara panggilan dengan
hari sidang paling sedikit 3 hari kerja.
•
Surat panggilan kepada
tergugat harus dilampiri surat
gugatan/permohonan
•
Apabila para pihak yang dipanggil ditempat kediamannya
tidak ditemui maka panggilan dilakukan
melalui kepala desa/kelurahan dan ditanda tanganinya untuk diteruskan kepada
yang bersangkutan.
•
Apabila yang dipanggil tidak diketahui tempat
tinggalnya (Ghoib) maka panggilan dilakukan melalui mas media selama 4 bulan,
panggilan pertama dan kedua dengan jarak 1 bulan dan panggilan kedua dengan
hari sidang sekurangnya 3 bulan.
DAFTAR PUSTAKA
Wirjono Prodjodikoro, Azas- Azas Hukum Tatanegara di
Indonesia (Jakarta: Dian Rakjat,1983),
Busroh, Abu Daud.2005. Intisari Hukum Tatanegara
Perbandingan Konstitusi 9 Negara. Jakarta:
Bina Aksara
www.laohamutuk.org/surat/konstbahasa.pd
Sudikno Mertokusumo, Prof. Dr., SH, Mengenal Hukum suatu pengantar, Liberty
Yogyakarta, 2003.
Soejono, SH, MH & Abdurrahman, SH, MH, Metode Penelitian Hukum,
Jakarta, Rineka Cipta, 2003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar