Selasa, 17 November 2015

JOMIANTO MUZAKKI, makalah pra ajudikasi TEKNIS SEBELUM PERSIDANGAN


makalah PRA AJUDIKASI OLEH; JOMI ANTO MUZAKKI, S.Sy
BAB I
 PENDAHULUAN

Dalam kehidupan sosial lazimnya manusia tak jarang menimbulkan konflik antarsesama mulai dari konflik keluarga, konflik masyarakat, bahkan tindakan kriminal sehingga ada pihak yang dirugikan.
Disinilah peradilan dibutuhkan.Eksistensi dunia peradilan pada esensinya adalah bersifat fungsional yaitu mengfasilitasi masyarakat dengan memberikan solusi suatu perkara yang dianggap tidak adil.
Melihat peradapan manusia yang semakin maju tentunya keteraturan sangatlah dibutuhkan. Untuk itulah suatu negara mempunyai sarana berupa badan hukum sebagai solusi yang dapat memecahkan suatu masalah agar Setiap perkara ditangani secara sistematika sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tahapan-tahapan harus ditempuh untuk mengidentifikasi perkara. Dan kali ini pemakalah akan memaparkan tahapan pemeriksaan dalam sidang yang akan dipaparkan dibawah ini.









BAB II
PEMBAHASAN

PRA AJUDIKASI
 (Tehnis Sebelum. Persidangan)
  1. Penerimaan Perkara
         Para pihak yang akan berperkara  mengajukan gugatan / permohonan ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat kediamannya.
         Para pihak mendaftarkan perkaranya ke petugas meja I disertai dengan surat gugatan/ permohonan  dengan membayar biaya perkara yang ditaksir oleh  petugas meja I  (ada azas tidak ada biaya tidak ada perkara) yang tercantum dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) ke Bank yang ditunjuk.
         Pemegang kas/kasir menerima bukti stor dari bank dan membukukannya kedalam buku jurnal keuangan perkara. 
         Pemegang kas membubuhkan cap tanda lunas dan memberi nomor perkara pada skum dan lembar pertama surat permohonan/gugatan
         Surat gugatan/permohonan yang telah diberi nomor oleh kasir diserahkan kepada pihak untuk diserahkan kepada meja II. Oleh meja II seterusnya dicatat dalam buku register induk gugatan/permohonan
         Petugas meja II menyerahkan satu rangkap berikut skum rangkap pertama kepada pihak
         Selanjutnya petugas mejua II memasukkan berkas tersebut pada satu map dan menyerahkannya kepada Wakil Panitera kemudian naik ke Panitera untuk disampaikan kepada Ketua PA.

  1. Penetapan Majelis Hakim (PMH)

         Dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari Ketua menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam bentuk “Penetapan”


C. Penunjukan Panitera Sidang (PPS)
         Penunjukan panitera sidang dilakukan oleh panitera untuk membantu hakim menghadiri dan mencatat jalannya sidang dalam Berita Acara

.D. Penetapan Hari Sidang (PHS)
         Setelah berkas diterima oleh Ketua majelis(KM) yang ditunjuk, maka KM mempelajari berkas dan dalam waktu 7 hari KM harus menentukan hari sidang
         Pemeriksaan perkara dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal surat gugatan didaftarkan ke PA.
         Dalam menetapkan PHS, KM harus memperhatikan jauh dekatnya tempat tinggal para pihak dengan tempat persidangan.

E. Pemanggilan Para Pihak (Relaas)
         Pemanggilan para pihak dilakukan oleh Juru Sita/Jurusita Pengganti berdasarkan perintah KM yang tertuang dalam PHS
         Pemanggilan para pihak menggunakan blanko Relaas dan tenggang waktu antara panggilan  dengan hari sidang paling sedikit 3 hari kerja.
         Surat panggilan kepada tergugat harus dilampiri surat gugatan/permohonan
         Apabila para pihak yang dipanggil ditempat kediamannya tidak ditemui  maka panggilan dilakukan melalui kepala desa/kelurahan dan ditanda tanganinya untuk diteruskan kepada yang bersangkutan.
         Apabila yang dipanggil tidak diketahui tempat tinggalnya (Ghoib) maka panggilan dilakukan melalui mas media selama 4 bulan, panggilan pertama dan kedua dengan jarak 1 bulan dan panggilan kedua dengan hari sidang sekurangnya 3 bulan.




METODE PERSIDANGAN
1 (Tinjauan Komprehensif Untuk Organisasi Formal)
A. Pengertian Persidangan

Sidang : Rapat, Rembuk, Musyawarah dalam situasi formal. Beda Sidang dengan Diskusi
1. Waktu Perencanaan (Sidang terencana sedangkan diskusi lebih bersifat insidental)
2. Jenis dan Kuantitas Peserta (Sidang harus memenuhi syarat-syarat sahnya sidang)
3. Materi (sidang terdiri dari 1 jenis materi, sedangkan diskusi tidak terbatas)
4. Kekuatan hukum. (Sidang lebih memiliki kekuatan hukum)

B. Hakekat Tekhnik dalam Persidangan
Tekhnik adalah cara bersidang yang sesuai konstitusi atau aturan.
Tujuan memahami Tekhnik dalam bersidang adalah: Tercapainya keputusan bersama dengan cara yang nikmat dan sah, serta memiliki kekuatan hukum yang lebih untuk dipertahankan dikemudian hari.

C. Bentuk – Bentuk Persidangan
1. Ditinjau dari Jenis Peserta
Rapat Bidang, Rapat Pengurus, Rapat Panitia, Rapat Dewan, Sidang Komisi, Sidang Parlemen dll
2. Ditinjau dari Jenis Keputusan
MUBES, Muktamar, MUSDA, MUSCAB, Rapat Internal, Pleno” dsb.
3. Ditinjau dari Waktu Pelaksanaan
Rapat Harian, Rapad dwimingguan, Rapat Bulanan, dsb

D. Sebuah diskusi memenuhi untuk dikatakan Persidangan kalau…….
1. Terdapat permasalahan
2. Terdapat peserta sidang yang sesuai quorum
3. Adanya petugas persidangan terutama pimpinan siding
4. Tersedianya kelengkapan sidang yang memadai
5. Terdapat draft atau kesepakatan tekhnis pra-persidangan seperti konvensi ketukan palu.
6. Terdapat keputusan.

E. Arti Strategis dan Nilai dari Persidangan
1. Sebagai alat Pemecahan Masalah
2. Sebagai Pemersatu dalam Dinamika Pemikiran
3. Ciri khas masyarakat intelektual

F. Mengapa Sidang Butuh Etika Khusus?
· Menekan kemunculan pendapat yang bersifat subjektif
· Menghindari timbulnya masalah baru
· Menjaga agar proses persidangan tetap pada garis penyelesaian masalah, bukan adu argumen”.
· Melahirkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan semua peserta siding
· Demi kenyamanan bersidang
Hakekat Etika : adalah mencakup tata cara berinteraksi yang sopan, serta menjalankan Tekhnik dalam Persidangan.

G. Istilah – istilah dalam Persidangan
1. Pending, adalah menghentikan sidang sejenak dikarenakan terdapat kendala tekhnis atau prinsip.
Contoh ; makan, shalat, kebakaran dsb.
2. Skorsing, adalah menghentikan sidang sejenak untuk melakukan lobying, dikarenakan sulitnya mencapai kesepakatan antar peserta sidang yang berseteru.
3. Lobying, merupakan proses diskusi antar peserta sidang diluar pengaturan pimpinan sidang.
4. Pencerahan, merupakan upaya seorang peserta sidang untuk meluruskan kesalahfahaman yang terjadi antara peserta sidang yang lain.
5. Voting, merupakan prosesi pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak setelah jalan musyawarah mengalami kebuntuan.
6. Quorum, merupakan syarat sebelum persidangan dimulai, agar keputusan dapat dianggap sah.
7. Interupsi, yaitu memotong pembicaraan orang lain.

a. Interupsi Poin of Order
Dilakukan jika terdapat disfungsi peserta sidang (termasuk petugas” sidang) yang dianggap mengganggu jalannya persidangan.
b. Interupsi Poin of Clarification
Dilakukan jika terdapat penyampaian pendapat atau informasi yang butuh klarifikasi.
c. Interupsi Poin of Information
Dilakukan untuk menyampaikan informasi tambahan yang dianggap membantu maupun informasi yang sifatnya tehnis.
d. Interupsi Poin of Personal Previllage
Dilakukan jika terdapat pendapat yang terlalu menyudutkan pihak tertentu, diluar substansi permasalahan
Catatan
· Tidak ada interupsi diatas interupsi
· Tidak ada interupsi disaat sunyi”
· Pimpinan sidang menguasai sirkulasi penyampaian pendapat
Persidangan adalah sebuah media atau tempat untuk merumuskan suatu permasalahan yang muncul dalam suatu komunitas yang didalamnya
mutlak terdapat beberapa perbedaan faham dan kepentingan yang dimilikinya. Persidangan juga dibuat dalam rangka merumuskan hal-hal yang menjadi kebutuhan sebuah kelompok/organisasi dalam menjalankan tata kerja organisasi tersebut. Persidangan itu sendiri dibuat melalui mekanisme-mekanisme yang telah dibuat sebelumnya.
Mekanisme yang ada didalam persidangan ini berfungsi untuk menjaga keteraturan setiap elemen yang ada didalam sidang tersebut agar persidangan dapat berjalan lancar secara harmonis dan kondusif.
Demi kelancaran sebuah persidangan, hendaknya didukung oleh beberapa perangkat-perangkat yang ada didalamnya, diantaranya adalah :
1. Pimpinan siding adalah Pimpinan sidang adalah orang-orang yang telah ditunjuk sebelumnya oleh peserta sidang yang mempunyai tugas untuk mengarahkan sidang dan ,menetapkan hasil keputusan yang telah disepakati oleh seluruh peserta sidang. Pimpinan sidang biasanya terdiri dari 3 (tiga) orang, yakni pimpinan sidang ketua; pimpinan sidang sekretaris (notulen) yang bertugas untuk mencatat segala ketetapan yang telah disepakati dalam persidangan untuk kemudian diarsipkan; dan pimpinan sidang anggota yang mendampingi kedua pimpinan sidang ketua dan pimpinan sidang sekretaris.
2. Materi sidang adalah materi/konsep permasalahan yang akan dibahas didalam persidangan. Materi ini merupakan rangkuman dari beberapa pokok-pokok permasalahan yang ada dalam tubuh organisasi tersebut.
3. Peserta sidang adalah peserta yang mengikuti proses persidangan yang merupakan anggota dari organisasi tersebut. Peserta sidang ini nantinya merupakan penentu setiap kebijakan/keputusan dari permasalahan yang dibahas dalam persidangan.
Perangkat pendukung lainnya adalah palu siding, alat tulis menulis dan pengeras suara.
Adapun beberapa jenis ketukan palu sidang yang dilakukan oleh pimpinan sidang ketua yakni :
 ketukan palu 1 kali, dilakukan untuk menyepakati keputusan forum. ketukan palu 2 kali, dilakukan untuk menskorsing/pending siding. ketukan palu 3 kali, dilakukan untuk menetapkan hasil keputusan forum (konsideran) dari tiap agenda sidang.


  1. SIDANG PERTAMA dan PENGERTIANNYA
Sidang pertama bagi pengadian mempunyai arti yang sangat penting dan menentukan dalam berbagai hal misalnya :
1. Jika tergugat sudah dipanggil dengan patut, ia atau kuaasa sahnya tidak datang menghadap pada sidang pertama, ia akan diputus verstek.
2. Jika penggugat sudah dipanggil dengan patut, ia atau kuasa sahnya tidak datang menghadap pada sidang pertama . ia akan diputus dengan digugurkan perkaranya.
3. Sanggahan relative hanya boleh diajukan pada sidang pertama. Kalau diajukan sesudah waktu itu, tidak akan diperhatikan lagi.
4. Gugat balik hanya boleh diajukan pada sidang pertama.
Sidang pertama ialah sidang yang ditetapkan menurut yang tertera dalam Penetapan Hari Sidang (PHS) yang ditetapkan Ketua Majelis, diartikan juga dengan sidang yang dimulai pertama kali menurut panggilan yang disampaikan kepada penggugat/tergugat. Sebagaimana contoh: Tergugat Andre dipanggil untuk hadir sidang tanggal 24 maret 2010 atas penggugat Salma dan Salma juga dipanggil sama. Pada tanggal tersebut, penggugat hadir tetapi tergugat tidak.
 Untuk itu pengadilan masih dapat (kalau mau) untuk memanggil lagi terhadap tergugat untuk kali yang lain, misalnya untuk tanggal 29 maret 2010. Jika tergugat tidak hadir, ia atau kuasa sahnya pada tanggal 29 maret 2010 tersebut maka ia diputus dengan verstek.

B. JALANNYA SIDANG PERTAMA
1. Tugas Panitera Sesaat
 Sebelum Sidang Panitera sidang,menetapkan hari, tanggal dan jam sidang, mempersiapkan dan men-check segala sesuatu untuk sidang. Setelah semuanya siap panitera melaporkan kepada ketua majlis. Selanjutnya majlis hakim memasuki ruang sidang dalam keadaan sudah berpakaian toga hakim.
 Begitu majlis hakim memasuki ruang sidang, Panitera mempersilahkan hadirin berdiri dan setelah hakim duduk, mempersiapkan kembali hadirin untuk duduk. Tugas ini bukan hanya untuk sidang pertama tetapi berlaku dalam segala siding
2. Ketua Majlis Membuka Sidang Ketua majlis membuka sidang dengan ketokan palu 1 atau 3 kali. Khusus peradilan agama islam sebaiknya dibuka dengan membaca basmalah.
3. Ketua Majlis Menanyakan Identitas Pihak-pihak Perlu dikemukakan dua hal di sini:
a. Menanyakan identitas pihak-pihak, saksi-saksi atau lain-lain yang bersifat kebijaksanaan umum dalam persidangan selalu oleh ketua majlis, sebab ketua majlislah yang bertanggung jawab akan arahnya pemeriksaan/sidang.
b. Hakim yang baik dan manusiawi, apalagi sebagai Hakim Agama, hendaklah selalu berusaha menggugah hati para pihak sehingga mereka tidak merasa gentar yang akhinya terbukalah tabir persoalan yang sebenarnya.
4. Anjuran Damai
Anjuran damai sebenarnya dapat dilakukan kapan saja sepanjang perkara belum dihapus, tetapi anjuran damai pada permulaan sidang pertama adalah bersifat mutlak/wajib dilakukan dan dicantumkan dalam berita acara sidang karena ada keharusan yang menyatakan demikian, walaupun mungkin menurut logika , kecil sekali kemungkinannya.
Kalau terjadi perdamaian maka dibuatlah akta perdamaian dimuka pengadilan dan kekuatannya sama dengan putusan. Terhadap perkara yang sudah terjadi perdamaian tidak boleh lagi diajukan perkara, kecuali tentang hal-hal baru diluar itu.akta perdamaian tidak berlaku banding sebab akta perdamaian bukan keputusan pengadilan.
Bila tidak terjadi perdamaian, hal itu harus dicantumkan dalam berita acara sidang, sidang akan dilanjutkan.
5. Pembacaan Surat gugatan
Pembacaan Surat gugatan ini, dilakukan mendahului anjuran damai dan pembacaan surat gugatan selalu oleh penggugat atau oleh kuasa sahnya, kecuali kalau penggugat buta huruf atau menyerahkan kepada panitera sidang.
Selesai gugatan dibacakan, majlis menganjurkan damai dan kalau tidak tercapai, ketua majlis melnjutkan dengan menanyakan kepada tergugat, apakah ia akan menjawab lisan atau tertulis dan kalau menjawab tertulis apakah sudah siap atau memerlukan waktu berapa lama untuk itu. Bila keadaannya seperti terakhir ini, tentu saja sidang kali itu akan ditutup, akan dilanjutkan dikali yang lain.
Jika tergugat akan menjawab lisan atau akan menjawab tertulis tapi sudah siap ditulisnya, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban tersebut.

C. TAHAP-TAHAP PEMERIKSAAN PERKARA
1. Tahap Sidang Pertama Sampai Anjuran Damai
Hal-hal yang perlu penekanan di sini ialah:
a. Sekalipun menurut HIR anjuran damai disini didahukan dari pembacaan surat gugatan/permohonan, sebaiknya kita mendahulukan membacakan surat gugatan/permohonan daripada anjuran damai.
b. Anjuran damai sekalipun baik dilakukan kapan saja didalam sidang tetapi anjuran damai di tahap kali ini adalah wajib serta mutlak perlu dicantumkan dalam berita acara sidang,terlepas daripada tercapai perdamaian atau tidaknya.
c. Pada sidang pertama ini, ada hal-hal penting yang mungkin terjadi dan sangat berpengaruh terhadap proses perkara, seperti eksepsi, reconventie, intervensi dan sebagainya, bahkan mungkin juga tergugat/ termohon tidak hadir tanpa alas an.
1. Tahap Jawab-Berjawab (Replik-Duplik)
Hal yang perlu diingat disini:
a. Tergugat/termohon selalu mempunyai hak bicara terkhir
b. Pertanyaan hakim kepada pihak hendaklah terarah, hanya menanyakan yang relevant dengan hukum. Begitu juga replik-duplik dari pihak
c. Semua jawaban atau pertanyaan dari pihak ataupun dari hakim, harus melalui dan izin dari ketua majlis.
d. Pertanyaan dari hakim kepada pihak, yang bersifat umum atau policy arahnya sidang, selalu oleh hakim ketua majlis.
Bilamana pihak-pihak dn hakim tahu dan mengerti jawaban atau pertanyaan mana yang terarah dan relevant dengan hukum, tentunya proses perkara akan cepat, singkat dan tepat.
2. Tahap pembuktian
Hal-hal yang perlu ditekankan disini adalah:
a. Setiap pihak mengajukan bukti, hakim perlu menanyakan kepada pihak lawannya, apakah ia keberatan/ tidak. Jika alat bukti saksi yang dikemukakan, hakim juga harus member kesempatan kepada pihak lawannya kalau-kalau ada sesuatu yang ingin ditanyakan oleh pihak lawan tersebut kepada saksi.
b. Semua alat bukti yang disodorkan oleh pihak, harus disampaikan kepada ketua majlis lalu ketua majlis memperlihatkannya kepada para hakim dan pihak lawan dari yang mengajukan bukti.
c. Keaktifan mencari dan menghadirkan bukti di muka sidang adalah tugas pihak itu sendiri dan hakim hanya membantu kalau diminta tolong oleh pihak, seperti memanggil saksi.
3. Tahap penyusunan konklusi
Setelah tahap pembuktian berakhir, sebelum musyawarah majlis hakim, pihak-pihak boleh mengajukan konklusi ( kesimpulan-kesimpulan dari sidang-sidang menurut pihak yang bersangkutan ). Karena konklusi ini sifatnya membantu majlis, pada umumnya konklusi tidak diperlukan bagi perkara-perkara yang simpel, sehingga
hakim boleh meniadakannya.
Kita ingat bahwa hakim juga manusia yang kemampuan ingatnya terbatas,di samping mungkin ada diantara sidang-sidang yang hakim anggotanya berganti dan itulah perlunya konklusi. Pihak yang sudah biasa berperkara, biasanya selalu membuat catatan-catatan penting setiap suatu sidang berakhir, dan itulah nanti yang akan diajukannya sebagai konklusi terakhir.
4. Musyawarah majelis hakim
Menurut undang-undang, musyawarah majlis hakim dilakukan secara rahasia, tertutup untuk umum. Semua pihak maupun hadirin disuruh meninggalkan ruang sidang. Panitera sidang sendiri, kehadirannya dalam musyawarah majlisw hakim adalah atas izin majelis.
Dikatakan rahasia artinya, baik dikala musyawarah maupun sesudahnya, kapan dan dimana saja, hasil musyawarah majelis tersebut tidak boleh dibocorkan sampai ia diucapkan dalam keputusan yang terbuka untuk umum.
5. Pengucapan keputusan
Pengucapan keputusan hanya boleh dilakukan setelah keputusan selesai terkonsep rapi yang sudah ditanda tangani oleh hakim dan panitera sidang.
Selesai keputusan diucapkan, hakim ketua majelis akan menanyakan kepada pihak, baik tergugat ataupun penggugat, apakah mereka menerima keputusan ataukah tidak.
Bagi pihak yang hadir dan menyatakan menerima keputusan maka baginya tertutup upaya hukum banding, bagi pihak yang tidak menerima dan fikir-fikir dahulu baginya masih terbuka.


















BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dalam sidang apabila tergugat/termohon sudah dipanggil dan ternyata tidak datang maka ia akan diputus verstek.jika penggugat/pemohon sudah dipanggil dalam sidang ternyata tidak hadir maka ia akan diputus degen digugurkan perkaranya.
Panitera mempersiapkan dan mengechek segala sesuatu yang diperlukan setelah siap, panitera melapor kepada majlis hakim memasuki ruang sidang. dan ketua majelis dalam membuka sidang sebaikknya dibuka dengan diawali dengan membaca basmalah terlebih dahulu.
Penerimaan Perkara
         Para pihak yang akan berperkara  mengajukan gugatan / permohonan ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat kediamannya.
         Para pihak mendaftarkan perkaranya ke petugas meja I disertai dengan surat gugatan/ permohonan  dengan membayar biaya perkara yang ditaksir oleh  petugas meja I  (ada azas tidak ada biaya tidak ada perkara) yang tercantum dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) ke Bank yang ditunjuk.
         Pemegang kas/kasir menerima bukti stor dari bank dan membukukannya kedalam buku jurnal keuangan perkara. 
         Pemegang kas membubuhkan cap tanda lunas dan memberi nomor perkara pada skum dan lembar pertama surat permohonan/gugatan
         Surat gugatan/permohonan yang telah diberi nomor oleh kasir diserahkan kepada pihak untuk diserahkan kepada meja II. Oleh meja II seterusnya dicatat dalam buku register induk gugatan/permohonan
         Petugas meja II menyerahkan satu rangkap berikut skum rangkap pertama kepada pihak
         Selanjutnya petugas mejua II memasukkan berkas tersebut pada satu map dan menyerahkannya kepada Wakil Panitera kemudian naik ke Panitera untuk disampaikan kepada Ketua PA.

Penetapan Majelis Hakim (PMH)
         Dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari Ketua menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam bentuk “Penetapan”
Penunjukan Panitera Sidang (PPS)
         Penunjukan panitera sidang dilakukan oleh panitera untuk membantu hakim menghadiri dan mencatat jalannya sidang dalam Berita Acara
Penetapan Hari Sidang (PHS)
         Setelah berkas diterima oleh Ketua majelis(KM) yang ditunjuk, maka KM mempelajari berkas dan dalam waktu 7 hari KM harus menentukan hari sidang
         Pemeriksaan perkara dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal surat gugatan didaftarkan ke PA.
         Dalam menetapkan PHS, KM harus memperhatikan jauh dekatnya tempat tinggal para pihak dengan tempat persidangan.
Pemanggilan Para Pihak (Relaas)
         Pemanggilan para pihak dilakukan oleh Juru Sita/Jurusita Pengganti berdasarkan perintah KM yang tertuang dalam PHS
         Pemanggilan para pihak menggunakan blanko Relaas dan tenggang waktu antara panggilan  dengan hari sidang paling sedikit 3 hari kerja.
         Surat panggilan kepada tergugat harus dilampiri surat gugatan/permohonan
         Apabila para pihak yang dipanggil ditempat kediamannya tidak ditemui  maka panggilan dilakukan melalui kepala desa/kelurahan dan ditanda tanganinya untuk diteruskan kepada yang bersangkutan.
         Apabila yang dipanggil tidak diketahui tempat tinggalnya (Ghoib) maka panggilan dilakukan melalui mas media selama 4 bulan, panggilan pertama dan kedua dengan jarak 1 bulan dan panggilan kedua dengan hari sidang sekurangnya 3 bulan.




DAFTAR PUSTAKA

Wirjono Prodjodikoro, Azas- Azas Hukum Tatanegara di Indonesia (Jakarta: Dian Rakjat,1983),
Busroh, Abu Daud.2005. Intisari Hukum Tatanegara Perbandingan Konstitusi 9 Negara. Jakarta: Bina Aksara

www.laohamutuk.org/surat/konstbahasa.pd
Sudikno Mertokusumo, Prof. Dr., SH, Mengenal Hukum suatu pengantar, Liberty Yogyakarta, 2003.
Soejono, SH, MH & Abdurrahman, SH, MH, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Rineka Cipta, 2003






Tidak ada komentar:

Posting Komentar